GELUMPAI.ID – Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) A Pajajaran, Kota Bandung, akan tetap berada di lokasi Sentra Wyata Guna.
Hal itu dipastikan setelah polemik wacana penggusuran dan pengusiran SLBN A Pajajaran, yang rencananya akan diubah menjadi Sekolah Rakyat.
Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial pada Kemensos, Supomo, menampik isu yang menyebutkan adanya pengusiran terhadap siswa SLBN A Pajajaran.
Ia memastikan tidak ada kebijakan dari Kemensos yang mengarah ke sana.
“Kalau sekarang muncul isu mau dipindahkan atau diusir, itu tidak benar sama sekali. Kami justru mengakomodasi semua pihak,” tegas Supomo.
Ia menjelaskan, Kementerian Sosial mendukung usulan Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar fasilitas Sentra Wyata Guna dapat dimanfaatkan secara bersama untuk berbagai kepentingan, termasuk pendidikan dan rehabilitasi sosial.
“Kami mengakomodasi usulan dari Pemprov Jawa Barat. Bangunan di Sentra Wyata Guna bisa digunakan bersama: untuk SLB, Sekolah Rakyat, dan layanan rehabilitasi sosial tetap berjalan,” tambahnya.
Plt. Ketua Komisioner Komisi Nasional Disabilitas (KND), Jonna A. Damanik, turut hadir dalam rapat dan menyampaikan klarifikasi. Ia menegaskan tidak ada unsur pengusiran terhadap peserta didik SLBN A Pajajaran.
“Kami hadir di sini untuk memastikan hak pendidikan anak-anak penyandang disabilitas tetap terpenuhi secara adil dan setara. Tidak ada konteks pengusiran dalam penyelenggaraan Sekolah Rakyat di Sentra Wyata Guna,” ujarnya.
Jonna menjelaskan bahwa jika ada relokasi, itu bersifat sementara karena adanya renovasi infrastruktur. Semua pihak telah sepakat bahwa ke depan SLBN A Pajajaran dan Sekolah Rakyat bisa berdampingan secara harmonis.
“Relokasi semata karena proses renovasi. Sudah ada kesepakatan bahwa ke depan, semua pihak bisa berjalan berdampingan dan saling mendukung proses pembelajaran,” jelasnya.

