News
Beranda » News » Soal Pajak 12 Persen: Semua Partai di DPR Setuju, Tapi Kenapa Masih Ramai?

Soal Pajak 12 Persen: Semua Partai di DPR Setuju, Tapi Kenapa Masih Ramai?

GELUMPAI.ID Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen per 1 Januari 2025 menuai polemik. Ketua Fraksi PKB DPR RI, Jazilul Fawaid, menegaskan bahwa debat soal ini tidak lagi relevan. Alasannya? Semua partai di DPR sudah sepakat dengan rencana tersebut sejak tiga tahun lalu.

“Mestinya sudah tidak diperlukan lagi (perdebatan), sebab hampir semua partai di DPR pada tahun 2021 telah menyetujui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kenaikan PPN 12 persen bagian dari pelaksanaan UU HPP,” ujar Jazil dalam pernyataan resminya, Minggu (22/12/2024).

PKB Minta Kebijakan Ekonomi Dijalankan Bijak

Meski polemik dianggap wajar, Jazil memastikan bahwa PKB sepenuhnya mendukung kebijakan ini, asalkan pemerintah mengimbanginya dengan langkah-langkah ekonomi yang dapat mengurangi dampak kepada masyarakat.

“Fraksi PKB menyetujui kenaikan PPN 12 persen dengan harapan pemerintah tetap melakukan skema kebijakan ekonomi lainnya yang dapat mengurangi tekanan kenaikan harga dan daya beli masyarakat,” lanjutnya.

Namun, Jazil mengingatkan bahwa dampak dari kenaikan ini harus diantisipasi dengan baik. Ia bahkan mengusulkan agar pada tahap awal, PPN 12 persen hanya dikenakan untuk barang-barang mewah.

“Hemat saya, dalam melaksanakan kebijakan kenaikan PPN 12 persen diperlukan keberanian pemerintah dan dukungan sektor usaha agar tidak muncul gejolak ekonomi. Misal, PPN 12 persen untuk tahap awal dikenakan pada barang-barang mewah,” tambah Jazil.

PKB berjanji mengawasi kebijakan ini agar pemerintah benar-benar menjalankan skema stimulus ekonomi yang dijanjikan. Stimulus ini dinilai krusial untuk meredam efek negatif terhadap daya beli masyarakat.

“Kami di DPR akan terus mengawal agar skema bantalan atau stimulus ekonomi yang disiapkan pemerintah bisa berjalan dengan baik sebab keputusan sudah diambil bersama,” ujar Jazil optimistis.

Sebagai informasi, UU HPP bermula dari usulan pemerintah Jokowi pada 2021. Dalam Rapat Paripurna DPR RI 7 Oktober 2021, UU ini akhirnya disetujui mayoritas fraksi, kecuali PKS. Selain tarif PPN 12 persen, isu lainnya seperti perluasan objek pajak juga sempat memicu diskusi hangat, termasuk soal sembako.

Laman: 1 2