Soal Penahanan Nikita Mirzani, Dosen Hukum Trisakti Katakan Ada Dua Kemungkinan
GELUMPAI.ID – Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra menanggapi persoalan yang tengah dihadapi oleh Artis Nikita Mirzani.
Artis kontroversial Nikita Mirzani Binti (alm) Mawardi menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra.
Diketahui, Nikita Mirzani telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Serang selama 20 hari terhitung sejak tanggal 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022.
Azmi mengatakan ada dua kemungkinan status penahanan Nikita Mirzani semua tergantung sikap dan pendapat Majelis Hakim usai dilimpahkan jaksa ke pengadilan.
“Dengan dinyatakan berkas perkara sudah P21 artinya telah terpenuhi syarat formil dan syarat materil, tugas kepolisian tuntas dan kini berkonsekuensi,” katanya.
Ia juga menuturkan, proses selanjutnya dengan pelimpahan tahap dua kepada jaksa penuntut umum sejak kemarin jaksa penuntut umum telah melakukan penahahan kepada Nikita Mirzani.
“Sehingga sesuai prosedur hukum, ada dua kemungkinan usai penahanan dari kejaksaan berdasarkan asas peradilan cepat maka diperkirakan 20 hari kedepan sejak penahanan Nikita Mirzani, perkaranya akan dilimpahkan ke pengadilan dan sejak pelimpahan tersebut maka akan menjadi tanggung jawab yuridis maupun kewenangan status penahanan beralih pada majelis hakim nantinya” tuturnya.
“Jadi bisa saja Nikita Mirzani dilanjutkan penahanannya dan bisa juga tidak ditahan, karena hukum acara pidana mengatur syarat dan ketentuan untuk dua kemungkinan tersebut,” tambahnya.
Menutut Azmi, majelis hakim yang akan menilai secara profesional dan mempertimbangkan segala hal atau keadaan subyektifnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP termasuk adanya hak terdakwa mengajukan hak penangguhan penahanan( Pasal 31 KUHAP).
“Karenanya jika menurut majelis hakim tidak akan melarikan diri, menghilangkan Barang bukti, tidak mengulangi perbuatan atau dianggap terdakwa kooperatif ketika akan diperiksa di Pengadilan Negeri, dapat saja karena kewenangan hukumnya majelis hakim tidak melakukan penahanan,” jelasnya.
Terakhir ia sampaikan, Meskipun demikian semua kembali kepada pertimbangan yang bijaksana dan hakim memperhatikan keadaan selama dari proses penyidikan dan pelimpahan misal demi memudahkan proses pemeriksaan di persidangan pengadilan majelis hakim harus objektif, profesional dalam menjaga keseimbangan bagi pelaku, korban, termasuk negara dalam menangani perkaranya, tanpa harus terpengaruh dan dipengaruhi.
“Sehingga bila melihat dari aspek keadilan dan jika majelis hakim berani bersikap tegas dalam menerapkan asas persamaan hukum dengan mencermati kasus -kasus pidana lain dengan menilainya berdasarkan pertimbangan objektif serta memudahkan kepentingan pemeriksaan guna untuk segeranya diajukan dan diadili perkaranya oleh Pengadilan serta selesainya proses persidangan termasuk kepastian hukum bagi Nikita Mirzani , majelis hakim dapat juga mengikuti dan melanjutkan penahanannya seperti yang jaksa penuntut umum terapkan,” tandasnya.
Tinggalkan Komentar