GELUMPAI.ID – DPRD Kota Serang menyatakan belum menerima surat usulan revisi Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK) dari Pemerintah Kota Serang.
Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman.
Ia menegaskan, revisi baru bisa dimulai jika surat resmi dari Walikota telah masuk ke lembaganya.
“Sampai sekarang, Walikota Serang belum menyampaikan surat usulan revisi perda tersebut ke DPRD,” tegas Muji saat ditemui di ruang kerjanya, pada Selasa 5 Agustus 2025.
Menurutnya, jika surat itu telah diterima, maka ia selaku Ketua DPRD akan segera mendisposisikannya ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk dilakukan kajian.
“Nanti Bapemperda akan mengkaji draf tersebut, termasuk mengundang berbagai pihak seperti organisasi keagamaan untuk memberikan masukan, karena perda ini akan berlaku dalam jangka waktu panjang, bukan sementara,” jelas Muji.
Setelah kajian selesai dan penyusunan ulang dilakukan, draf akan dikembalikan ke pimpinan DPRD untuk dijadwalkan ke rapat paripurna bersama seluruh fraksi.
“Kalau fraksi-fraksi setuju dengan rencana revisi tersebut, maka selanjutnya akan dibentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas lebih mendalam,” katanya.
Muji juga merespons wacana revisi yang berkembang di internal Pemkot, termasuk adanya draf dari Satgas Kepariwisataan.
Ia menegaskan, sejauh ini belum ada dokumen resmi yang diterima DPRD.
“Yang disampaikan Pak Wahyu Nurjamil itu baru draft. Belum menjadi dokumen resmi yang kami terima,” tegasnya.
Salah satu poin dalam draft revisi adalah penataan ulang izin usaha hiburan.
Ia mengungkap, banyak ditemukan tempat hiburan yang memiliki izin restoran, tapi aktivitasnya tidak sesuai.
“Kalau seperti itu, sudah melanggar. Pemerintah Kota Serang tidak perlu ragu untuk menutup usaha yang tidak sesuai izin,” tandasnya. (ADV)

