GELUMPAI.ID — Komnas HAM mengecam keras aksi teror terhadap kantor redaksi Tempo.
Pengiriman kepala babi dan bangkai tikus dinilai sebagai serangan terhadap pembela hak asasi manusia.
Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, menegaskan bahwa jurnalis juga berperan sebagai pejuang HAM yang harus dilindungi.
“Tindakan teror terhadap Tempo juga merupakan bagian dari serangan yang ditujukan terhadap human rights defender atau pembela HAM,” ujar Anis dalam konferensi pers, Kamis (27/3/2025).
Anis menekankan bahwa negara harus memberikan perlindungan kepada jurnalis.
“Karena jurnalis juga merupakan pembela HAM yang seharusnya diakui dan dilindungi oleh negara,” katanya.
Dia juga mengingatkan bahwa serangan semacam ini dapat mengancam hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar.
Teror terhadap Tempo pertama kali terjadi pada Kamis (20/3/2025) sore.
Sebuah paket berisi kepala babi diterima oleh wartawan Tempo, Fransisca Christy Rosana alias Cica.
Paket tersebut dikemas dalam kardus, styrofoam, dan plastik, dengan nama Cica tertulis sebagai penerima.
Di dalamnya juga terdapat surat ancaman yang ditujukan kepadanya.
Tak berhenti di situ, pada Sabtu (22/3/2025) pagi, kantor Tempo kembali mendapat paket misterius.
Kali ini, paket berisi enam bangkai tikus dengan kepala terpisah.
Paket tersebut dibungkus kertas kado bermotif bunga mawar merah dan ditemukan dalam kondisi sedikit penyok.
Komnas HAM meminta aparat segera bertindak dan mengusut tuntas kasus ini.
Menurut Anis, jika kasus ini tidak ditangani dengan baik, maka hak atas keadilan bagi jurnalis bisa terancam.
Sumber: KOMPAS