Bisnis & Ekonomi News

Soal UMP 2025, Ini Arahan Tegas Prabowo Untuk Menaker Yassierli

GELUMPAI.ID – Presiden RI Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 di Istana Kepresidenan pada Senin (25/11/2024). Dalam pertemuan tersebut, Prabowo memberikan arahan untuk mencari titik temu antara kepentingan pekerja dan pengusaha dalam penetapan UMP 2025.

“Ya mencari titik temunya itu. Juga memperhatikan kondisi saat ini. Kondisi ekonomi dan segala ininya,” kata Yassierli setelah rapat.

Menteri yang juga seorang guru besar ITB ini menegaskan bahwa pemerintah akan mengikuti hasil judicial review Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Cipta Kerja. Dengan begitu, saat ini pemerintah masih mencari formula yang tepat untuk perhitungan UMP 2025.

“Ya tadi, pasti kalau itu sudah selesai ya kita pasti ikuti putusan MK tinggal kita merumuskan formula yang paling pas, kami menerima ada masukan dari teman serikat pekerja dan teman pengusaha,” ungkap Yassierli.

Rapat yang berlangsung selama 3,5 jam tersebut menghasilkan arahan langsung dari Presiden Prabowo kepada Yassierli terkait penetapan UMP 2025. Namun, informasi lebih rinci mengenai hasil rapat tersebut belum dapat dibocorkan kepada publik.

Meski begitu, Yassierli memastikan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan menargetkan akan mengeluarkan peraturan menteri dalam waktu dekat. “Tadi saya sampaikan ini kondisinya memang berbeda dengan adanya putusan MK, tunggu aja. Saya punya target akhir bulan ini, ya paling lambat awal bulan depan ya, semoga awal bulan ini peraturan menterinya bisa keluar. Tentu tadi ya setelah kita mendengar arahan dari Pak Presiden,” kata Yassierli.

Dalam pembahasan UMP, Yassierli menekankan bahwa penetapan UMP secara filosofis harus mempertimbangkan dua hal penting, yakni peningkatan upah buruh serta daya saing dunia usaha. Pemerintah berusaha menemukan keseimbangan antara kebutuhan pekerja untuk mendapatkan upah yang layak dan keberlanjutan ekonomi bagi dunia usaha.

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar