GELUMPAI.ID – Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikom) Bandung membatalkan kelulusan dan menarik ijazah dari 233 alumni periode 2018-2023.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek), Togar M. Simatupang, menjelaskan bahwa penarikan tersebut disebabkan oleh adanya malaadministrasi.
“Kasus PT [perguruan tinggi] swasta ini sudah dilakukan pemeriksaan intensif pada bulan Februari tahun lalu dan juga sudah diberikan pembinaan. Malaadministrasi terjadi,” ujar Togar dikutip dari Lamb Turah.co.id, pada Jumat (17/1/2025).
“Misalnya transfer mahasiswa yang tidak jelas, dan standar kelulusan (yang tidak memenuhi syarat),” sambungnya.
Kemendikti Saintek menetapkan standar kelulusan untuk setiap perguruan tinggi, yang mencakup pencapaian pembelajaran dan jumlah SKS. Namun, Stikom Bandung tidak memenuhi persyaratan tersebut.
“Sudah ada standar nasional Dikti, misalnya capaian pembelajaran lulusan, mata kuliah, jumlah SKS, dan seterusnya,” ujarnya.
Surat pembatalan dan penarikan ijazah tersebut ditandatangani oleh Ketua Stikom Bandung, Dedy Djamaluddin Malik, pada 17 Desember 2024.
Surat Keputusan Ketua Stikom Bandung itu terdaftar dengan nomor 481/Skep-0/E/Stikom XII/2024 mengenai Pembatalan Kelulusan Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Bandung Periode 2018-2023.