News
Beranda » News » STN Desak Percepatan Reforma Agraria, Dorong Revisi Perpres 62/2023

STN Desak Percepatan Reforma Agraria, Dorong Revisi Perpres 62/2023

GELUMPAI.ID – Reforma agraria kembali menjadi sorotan utama di tengah derasnya aksi massa yang mewarnai Jakarta dan sejumlah daerah dalam dua bulan terakhir.

Isu ini mengemuka tidak hanya karena menyangkut persoalan tanah, tetapi juga sebagai kunci menuju kedaulatan pangan dan keadilan sosial.

Aksi yang melibatkan mahasiswa, buruh, petani, nelayan, hingga kelompok miskin kota itu menyoroti banyak hal, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga korupsi.

Namun, isu konflik agraria menjadi salah satu tuntutan paling krusial, mengingat ketimpangan penguasaan sumber daya alam semakin nyata.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menegaskan bahwa lebih dari 50 persen tanah dan sumber daya alam saat ini dikuasai kelompok yang disebutnya “serakahnomics”, gabungan dari asing, oligarki, dan pejabat korup.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) 2023 memperkuat pernyataan tersebut, di mana mayoritas petani hanya memiliki lahan kurang dari 0,5 hektare.

Kondisi ini semakin menegaskan kerentanan ekonomi petani skala kecil.

Sektor pertanian juga masih menjadi kantong kemiskinan terbesar.

Laporan BPS 2024 mencatat 9,36 persen penduduk Indonesia hidup di bawah garis kemiskinan, dengan 47,94 persen penduduk miskin ekstrem bekerja di sektor pertanian.

Menanggapi persoalan ini, Serikat Tani Nelayan (STN) mendesak pemerintah segera merevisi Perpres Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.

Mereka menekankan pentingnya melibatkan organisasi massa tani sebagai mitra strategis dalam Tim Percepatan Reforma Agraria Nasional, termasuk dalam Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di daerah.

“Tidak logis jika percepatan reforma agraria dilakukan tanpa melibatkan organisasi yang selama ini memperjuangkan hak-hak agraria petani,” tegas Ahmad Rifai, Ketua Umum STN, dalam pernyataannya, Rabu 1 Oktober 2025.

STN juga menyoroti komposisi tim yang belum sepenuhnya inklusif karena masih minim keterlibatan Kementerian/Lembaga terkait, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup.

Padahal, keterlibatan mereka dinilai penting untuk mempercepat penyelesaian konflik agraria sekaligus mendukung kedaulatan pangan.

Laman: 1 2