Hingga 2024, Kementerian ATR/BPN mencatat baru 26 persen dari target redistribusi lahan 9 juta hektare yang terealisasi.
Angka ini menunjukkan urgensi percepatan reforma agraria yang lebih progresif.
Bagi STN, reforma agraria adalah amanat konstitusi Pasal 33 UUD 1945 dan sila kelima Pancasila.
Mereka menyatakan dukungan penuh terhadap Presiden Prabowo dalam mengonsolidasikan persatuan nasional melalui pembenahan sektor agraria.
“Kami menyerukan seluruh elemen bangsa untuk bersatu mendukung percepatan reforma agraria yang berkeadilan. Bersama, kita wujudkan kedaulatan pangan dan kesejahteraan rakyat Indonesia,” tandas Ahmad Rifai.

