News

Tahun Ini, DPRKP Kabupaten Serang Target Bangun 1000 Unit Rutilahu

GELUMPAI.ID – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Serang menargetkan pada Tahun 2025 membangun sebanyak 1.000 unit dari 8.196 rumah tidak layak huni atau Rutilahu di Kabupaten Serang. Pembangunan menggunakan dana baik dari APBD, APBD Provinsi, APBN, Baznas dan CSR Bank bjb KCK Banten.

”Kalau dari berbagai anggaran bisa 1000 unit (Rutilahu dibangun) itu harapan kita, mudah-mudahan dari 8.196 Rutilahu di Kabupaten Serang progresnya terlihat,”kata Kepala Bidang (Kabid) Perumahan pada DPRKP Kabupaten Serang, Deni Hartono melalui keterangan tertulisnya yang di siarkan Diskominfo pada Kamis, 30 Januari 2025.

Deni mengungkapkan, berdasarkan data pada Tahun 2025 menyisakan sebanyak 8.196 Rutilahu yang sudah adanya Surat Keputusan (SK) Bupati Serang karena RTLH menjadi Sadar atau Satu Data Rutilahu. Sehingga, dalam penanganan rutilahu baik DPRKP, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Serang, CSR Bank bjb KCK Banten, Pemprov Banten, maupun Pemerintah Pusat jika akan melakukan penanganan rutilahu menggunakan Satu Data Rutilahu.

”Kedepannya para pengampu rutilahu baik kita (DPRKP), Baznas, CSR Bank bjb, pemerintah provinsi, maupun bersumber dana dari APBN menggunakan data kita (Satu Data Rutilahu) untuk penanganannya. Kemarin juga sudah ada beberapa yang Mou dengan DPRKP baik Bank bjb, Baznas dan provinsi intinya untuk penanganan rutilahu menggunakan data kita,”terangnya.

Sedangkan untuk tahun ini, sebut Deni, pembangunan rutilahu yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Serang Tahun 2025 sebanyak 200 unit rutilahu. Sedangkan untuk setiap rutilahu mendapatkan dana APBD sebesar Rp25 juta. ”200 unit dari APBD yang tersebar di 29 kecamatan. Diharap dari anggaran lain bisa mencapai 1000 unit minimal untuk tahun ini, karena jika hanya mengandalkan APBD terbatas,”paparnya.

Aplikasi Digimon Rutilahu, Deni menambahkan, sebagai inovasi DPRKP dalam penanganan rutilahu melalui digital dengan meluncurkan Aplikasi Digital Monitoring atau Digimon Rutilahu. Nantinya, untuk pengajuan penanganan rutilahu tinggal mellaui Aplikasi Digimon.

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar