News

Tahun Lalu, Ada 14 Oknum Polisi di Banten yang Diberhentikan Tidak Hormat

GELUMPAI.ID – Polda Banten mencatat sebanyak 14 oknum anggotanya dikenakan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada 2021 lalu.

Mereka dikenakan sanksi pemberhentian tidak hormat tersebut lantaran melanggar kode etik Polri.

“Pada tahun kemarin (2021) ada sekitar 14 orang yang kami lakukan pemberhentian tidak dengan hormat,” ujar Kabid Propam Polda Banten, Kombes Pol Yudho Hermanto, kepada awak media, Selasa (12/7).

Menurutnya, para personel yang diberikan sanksi PTDH tersebut lantaran mereka dianggap tidak layak lagi untuk menjadi anggota Polri.

Diantaranya juga telah membuat pernyataan bahwa mereka tidak lagi mau menjadi anggota Polri.

Anak Penyandang Disabilitas Jadi Korban Kekerasan, Data di Korea Menyebut Risiko Pembunuhan Meningkat

“Karena sudah membuat berbagai pelanggaran ada yang dua kali, tiga kali sampai ada yang sembilan kali,” ungkapnya.

Yudho menuturkan bahwa sesuai dengan peraturan kode etik profesi Polri, sanksi yang terberat bagi anggota polisi yang melanggar aturan adalah dikenakan sanksi PTDH.

Sanksi tersebut akan direkomendasikan kepada personel yang telah terlalu banyak melakukan pelanggaran.

“Itu kami bisa merekomendasikan apabila ada oknum anggota Polri yang sudah melakukan beberapa pelanggaran,” katanya.

Menurutnya, pelanggaran yang dapat ditindak dengan sanksi tersebut yakni apabila para personel secara akumulatif telah melakukan pelanggaran berkali-kali.

Menteri Pertahanan Korea Absen di Forum Keamanan Internasional, Sensi Sama Tarif Trump?

Pelanggaran tersebut juga telah ditindak dan diberikan teguran, namun tetap mengulangi kesalahan.

“Kemudian, dia memperoleh vonis ataupun pidana vonis yang sudah berkekuatan hukum yang tetap. Itu juga dapat diberlakukan sanksi dengan PTDH,” tuturnya.

Oleh karena itu, untuk mencegah terulangnya berbagai tindak pelanggaran di lingkungan Polda Banten, pihaknya menggelar rapat kerja teknis (Rakernis) Bidpropam Polda Banten.

Dalam Rakernis itu, pihaknya pun mendapat penekanan dari Kapolda Banten, agar dapat mengedepankan pencegahan ketimbang penindakan.

“Pak Kapolda sudah berpesan dan memberi penekanan bahwa pencegahan lebih diutamakan daripada penindakan,” tandasnya.

Menteri Pertahanan Sementara Korea Selatan, Kim Seon-ho Absen di Forum Keamanan Internasional

Berita Populer

01

Axel Pons Pembalap Moto2 yang Jadi Musafir Jalan Kaki ke India

02

Pilkada Absurditas

03

Kejati Banten Dituding Politisasi Kasus untuk Downgrade Airin

04

CCTV Ungkap Detik-Detik Tragis Liam Payne di Hotel

05

Net TV Resmi Ganti Nama Jadi MDTV dan Pimpinannya, Halim Lie Ditunjuk Jadi Direktur Utama