Tak Disangka! Seorang Kepsek dan Guru Madrasah di Wonogiri Cabuli 12 Siswi
GELUMPAI.ID – Pada Sabtu (3/6/2023), Kepala sekolah dan guru di sebuah madrasah di Kecamatan Baturetno, Wonogiri, ditetapkan sebagai tersangka pencabulan 12 siswi dan ditahan di Mapolres Wonogiri.
“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku pencabulan kemarin (Jumat), kami menetapkan dua tersangka atas kasus pencabulan tersebut,” ucap Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.
Ia pun mengungkapkan, tersangka berinisial M berstatus sebagai kepala sekolah dan Y yang berstatus guru tersebut.
“Saat ini sudah disel di Mapolres. Keduanya mengakui perbuatannya. Masing-masing tersangka melakukan pencabulan kepada enam siswi, jadi total 12 siswi,” ungkapnya.
“Setelah itu, status penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan pada Rabu (31/5). Jumat kemarin kita melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua pelaku dan berakhir dengan penahanan,” imbuhnya.
Kini para tersangka dijerat hukum dengan Pasal 82 ayat 1, ayat 2, dan ayat 4 UU No 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1/2016 Perubahan Kedua atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan atau pasal 290 ayat 2 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Setelah ditetapkan hukum pidananya, Indra mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Wonogiri mengenai penerapan hukuman maksimal yang dapat dikenakan kepada kedua tersangka.
“Kami masih melakukan pendalaman intensif lebih lanjut terkait kasus ini. Baik motif, modus, dan perilaku kedua pelaku,” terangnya.
“Pelaku adalah tenaga pendidik dan orang tua kedua selain orang tua kandung di sekolah. Seharusnya melindungi, mengayomi dan membimbing siswinya. Namun justru melakukan perbuatan pidana, yang mana perbuatan ini pastinya memperberat hukuman yang akan diterimanya nanti,” tandasnya.
Tinggalkan Komentar