News
Beranda » News » Tanggapi Raperda Usul Walikota tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Ketua DPRD Harap Rampung Tepat Waktu

Tanggapi Raperda Usul Walikota tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Ketua DPRD Harap Rampung Tepat Waktu

GELUMPAI.ID – Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman, menanggapi Raperda usul Walikota Serang terkait evaluasi pajak dan retribusi daerah dalam Rapat Paripurna pada Selasa 24 Juni 2025.

Ia menyampaikan, Raperda ini merupakan perbaikan Perda Pajak dan Retribusi daerah yang telah disahkan sebelumnya, dan mendapatkan evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Ada usulan dari Walikota di luar dari Propemperda, Perda retribusi pajak setelah dievaluasi oleh Kemendagri, memang banyak Perda itu yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” ujarnya, Selasa 24 Juni 2025.

Muji mengharapkan agar proses pembahasan Raperda ini dapat rampung tepat waktu, agar penyesuaian kebijakan bisa segera diterapkan.

Mengingat, Kemendagri telah menetapkan batas waktu 15 hari kerja kepada Pemkot Serang untuk menyelesaikan perbaikan sesuai arahan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.

“Diberikan waktu 15 hari untuk membahas dan diparipurnakan,” katanya.

Muji mengingatkan, apabila perbaikan tidak diselesaikan dalam batas waktu tersebut, maka ada tiga jenis sanksi yang dapat dijatuhkan kepada Pemkot Serang sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pertama, penundaan DAU dan dana bagi hasil PPH itu senilai 10 persen, berikutnya sanksinya penundaan juga DAU sama DBH khusus pajak penghasilan itu sampai dengan 15 persen terakhir adalah sanksi penundaan biaya operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah selama 6 bulan,” jelasnya.

Usai paripurna hari ini, Muji menjelaskan proses selanjutnya adalah penyampaian pandangan fraksi terhadap Raperda perubahan tersebut.

“Setelah ini pandangan fraksi, fraksi memberikan pandangannya terhadap Raperda perubahan usul Walikota yang akan diparipunakan besok,” katanya.

Diakhir, Muji turut menanggapi rencana penyesuaian tarif PBB yang disesuaikan dengan hasil evaluasi Kemendagri.

Menurutnya, penyesuaian tarif PBB ini masih perlu dikaji lebih lanjut, pihaknya akan melihat terlebih dahulu apakah terdapat aturan atau regulasi yang lebih tinggi yang mewajibkan kenaikan tarif.

Laman: 1 2