News

Tantang Kepala Daerah, Menkomdigi: Berani Jadikan Transformasi Digital Prioritas?

GELUMPAI.ID – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menantang seluruh kepala daerah untuk tidak sekadar menjadi pengikut arus, tetapi pionir dalam transformasi digital di wilayah masing-masing. Dalam sesi pembekalan di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Meutya menegaskan bahwa digitalisasi bukan hanya tren, tetapi keharusan demi mempercepat layanan publik yang lebih efisien dan transparan.

“Transformasi digital ini bukan soal pilihan, tetapi kebutuhan. Presiden Prabowo telah menegaskan pentingnya layanan publik berbasis elektronik. Artinya, kepala daerah harus siap memimpin perubahan, bukan sekadar menunggu arahan dari pusat,” ujar Menkomdigi, Selasa (25/2/2025).

Ia mengingatkan bahwa tanpa koordinasi erat antara pusat dan daerah, terutama di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), digitalisasi akan berjalan pincang. Oleh karena itu, Menkomdigi membuka ruang bagi kepala daerah untuk menyampaikan tantangan serta masukan demi menciptakan kebijakan yang lebih relevan. “Jangan ragu untuk mengkritisi, memberi masukan, dan berdiskusi. Kita ingin transformasi digital ini benar-benar berdampak,” tegasnya.

Menkomdigi menegaskan bahwa transformasi digital adalah jalan menuju kedaulatan bangsa. Targetnya ambisius: pertumbuhan ekonomi rata-rata 8% per tahun. Namun, hal itu hanya mungkin jika kepala daerah berani menerapkan kebijakan yang berpihak pada digitalisasi dan inovasi.

“Kita tidak boleh hanya menjadi konsumen teknologi, tetapi harus berdaulat dalam menciptakan dan mengendalikan ekosistem digital kita sendiri,” kata Menkomdigi Meutya. Prinsip utama yang harus dipegang adalah inklusivitas, pemberdayaan, kepercayaan, dan kedaulatan digital.

Akun Alter Diduga Milik Anggota DPR Annisa Desmond Mahesa Tersebar, Isinya Dinilai Erotis

Agar transformasi digital tidak sekadar slogan, kepala daerah juga harus memahami berbagai regulasi yang menjadi fondasi digitalisasi nasional, seperti:   PP No. 46/2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran , UU No. 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi , Permenkominfo No. 9/2023 tentang Artificial Intelligence, Keppres No. 21/2024 tentang Pengendalian Judi Online, UU No. 1/2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Laman: 1 2

Berita Populer

01

Axel Pons Pembalap Moto2 yang Jadi Musafir Jalan Kaki ke India

02

Pilkada Absurditas

03

Kejati Banten Dituding Politisasi Kasus untuk Downgrade Airin

04

CCTV Ungkap Detik-Detik Tragis Liam Payne di Hotel

05

Net TV Resmi Ganti Nama Jadi MDTV dan Pimpinannya, Halim Lie Ditunjuk Jadi Direktur Utama