News
Beranda » News » Targetkan Perlindungan Masyarakat, DPRD Kota Serang Usulkan Raperda Pengelolaan Limbah

Targetkan Perlindungan Masyarakat, DPRD Kota Serang Usulkan Raperda Pengelolaan Limbah

GELUMPAI.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang tengah menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Limbah, yang diharapkan menjadi dasar hukum bagi pengelolaan limbah di wilayah Kota Serang agar lebih tertib dan terarah.

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Serang, Tb. Yassin, menjelaskan bahwa usulan Raperda ini muncul karena selama ini belum ada regulasi yang secara spesifik mengatur pengelolaan limbah, khususnya limbah medis yang memiliki karakter berbahaya.

“Limbah di Kota Serang perlu kita payung hukumkan, regulasinya harus kita perjelas. Yang mana limbah-limbah ini seperti limbah yang dihasilkan oleh rumah sakit, harus dipisahkan dalam proses pembuangannya,” ujar Yassin, pada Selasa 7 Oktober 2025.

Menurutnya, banyak pihak, termasuk pihak rumah sakit, mempertanyakan dasar hukum dan prosedur pengelolaan limbah medis di Kota Serang.

Kondisi itu menjadi alasan kuat bagi DPRD untuk mengusulkan Raperda tersebut.

“Memang ada desakan dari pihak rumah sakit. Supaya limbah ini juga jelas dibuangnya atau dimanfaatkannya. Karena ini kan perlu dimanfaatkan juga. Jangan sampai limbah ini dibuangnya begitu saja. Karena ini limbah yang beda dengan sampah-sampah yang lain,” jelasnya.

Selain sebagai bentuk penertiban pengelolaan limbah, Yassin menyebutkan bahwa sektor ini juga berpotensi memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), jika dikelola dengan baik dan sesuai aturan.

“Jujur secara pribadi, saya di Komisi III tentunya ingin menggali PAD supaya ada peningkatannya. Nanti kita mesti duduk bersama dengan leading sektornya, OPD terkait, Kesehatan dan Lingkungan Hidup, untuk bagaimana caranya limbah ini bisa jadi PAD,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman menegaskan bahwa Raperda ini merupakan bentuk komitmen lembaganya untuk mengurangi dampak limbah berbahaya dan beracun, sekaligus memperkuat perlindungan bagi masyarakat.

“Memang sudah ada pengelolaan limbahnya, tapi dasar hukumnya belum diatur secara jelas di Kota Serang. Karena itu, DPRD berinisiatif mengusulkan Raperda ini agar pengelolaannya lebih baik dan sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2021,” jelas Muji.

Ia menambahkan, Raperda tersebut tidak hanya mengatur limbah medis atau B3, tetapi juga mencakup limbah rumah tangga dan limbah hasil kegiatan masyarakat lainnya, agar pengelolaan di Kota Serang berjalan lebih terpadu dan berkelanjutan.

“Dengan hadirnya Raperda ini, perlindungan masyarakat dari keberadaan limbah itu semakin baik. Contoh, tidak boleh lagi ada tempat pengelolaan limbah, apalagi yang beracun, yang dilakukan secara terbuka. Sehingga masyarakat jadi semakin terlindungi,” jelasnya.

Menurut Muji, Raperda ini juga berpotensi menambah PAD di Kota Serang. Di mana, warga yang akan membuang limbah medis dan lainnya yang diatur dalam Raperda tersebut harus  membayarkan retribusi.

“Ada potensi PAD-nya dari pemnafaatan limbah ini. Karena ada retribusi sampah yang harus disetorkan melalui DLH,” tandasnya. (ADV)