GELUMPAI.ID – Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Eko Listiyanto, mengkritik potongan aplikasi ojol hingga 30 persen yang dianggap sangat memberatkan mitra pengemudi. Menurut Eko, besaran potongan tersebut terlalu tinggi dan harus menjadi perhatian perusahaan aplikasi agar tetap menjaga keseimbangan kepentingan pengemudi.
“Secara umum, potongan 30 persen itu terlalu besar. Ditambah lagi persaingan untuk mendapatkan penumpang yang semakin ketat, sementara potongan malah semakin besar, ini tentu bikin pengemudi makin sulit,” ujar Eko di Jakarta pada Selasa (14/1).
Sebelumnya, Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia juga mengungkapkan keluhan terkait potongan sepihak sebesar 30 persen yang diberlakukan oleh aplikasi ojol. Mereka menuntut agar perusahaan seperti Gojek dan Grab menurunkan biaya potongan untuk menguntungkan para pengemudi.
Peraturan yang ada, yaitu Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022, hanya memperbolehkan potongan aplikasi maksimal 20 persen. “Potongan hingga 30 persen jelas mengurangi pendapatan pengemudi, apalagi jika dihitung dengan biaya kendaraan, bahan bakar, dan perawatan kendaraan,” ujar Pakar Otomotif dari Institut Teknologi Bandung, Yannes Martinus Pasaribu.
Yannes juga menegaskan perlunya pemerintah turun tangan dengan regulasi yang lebih ketat dan pengawasan yang lebih serius untuk menjamin keseimbangan antara keuntungan perusahaan dan kesejahteraan lebih dari 7 juta mitra pengemudi.
Di sisi lain, ia menambahkan bahwa pengemudi ojol harus dianggap sebagai pekerja resmi dan dilindungi hukum yang jelas, agar kebijakan seperti potongan tarif dan skema kemitraan dapat diawasi lebih ketat oleh pemerintah.
Sumber: CNN INDONESIA