News

Taspen Serahkan Tunjangan Pensiun untuk Mantan Menteri Kabinet Jokowi

Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, dana pensiun Presiden dan Wakil Presiden dihitung berdasarkan gaji pokok terakhir. Dengan gaji pokok Rp30 juta per bulan, Jokowi akan menerima tunjangan pensiun setara nominal tersebut seumur hidup. Wakil Presiden Ma’ruf Amin juga akan mendapatkan tunjangan pensiun sebesar Rp20 juta.

Hak-hak lainnya seperti fasilitas rumah dinas, kendaraan operasional, dan biaya kesehatan juga diberikan kepada mantan presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam UU tersebut. Fasilitas ini berlaku hingga mereka meninggal dunia atau diangkat kembali menjadi pejabat negara.

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar