Entertainment
Beranda » Entertainment » Tasyi Athasyia Laporkan Akun TikTok ke Polda Metro Jaya Terkait Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Tasyi Athasyia Laporkan Akun TikTok ke Polda Metro Jaya Terkait Tuduhan Pencemaran Nama Baik

GELUMPAI.ID – Tasyi Athasyia, seorang food reviewer, telah melaporkan sebuah akun TikTok ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Wanita yang bernama lengkap Luly Athasyia ini mengambil tindakan hukum setelah dituduh melakukan kampanye hitam yang merugikan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, mengonfirmasi bahwa laporan Tasyi diterima pada 7 Maret 2025.

“Benar, pada 7 Maret kami telah menerima laporan polisi tentang dugaan pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik dan/atau pencemaran nama baik dan/atau fitnah oleh Saudari LAT selaku pelapor,” ungkap Ade Ary kepada wartawan, dikutip dari LambeTurah.co.id pada Selasa (11/3/2025).

Dalam laporannya, Tasyi menyebutkan dua akun TikTok, yaitu S*** dan B***, yang dianggapnya merugikan. Tasyi merasa dirugikan setelah melihat adanya unggahan dari kedua akun tersebut pada 6 Maret 2025.

Unggahan itu berisi tuduhan terhadap Tasyi yang disebut melakukan kampanye hitam yang mengakibatkan kerugian bagi UMKM.

“Pelapor juga selaku korban menerangkan 6 Maret 2025, diketahui ada akun Tiktok dan akun media lainnya bernama S dan B mengunggah konten yang menuliskan bahwa ‘korban melakukan black campaign terhadap UMKM yang menyebabkan UMKM bangkrut’,” kata Ade Ary.

Tuduhan tersebut muncul setelah Tasyi mengunggah review makanan, di mana ia menyatakan bahwa tujuannya adalah memberikan umpan balik mengenai kekurangan produk, bukan untuk merugikan bisnis tersebut.

“Padahal korban hanya membuat ulasan judul dan tidak menerima bayaran dari pihak manapun untuk menjatuhkan bisnis tersebut,” sambungnya.

Akibat kejadian ini, Tasyi Athasyia merasa dirugikan, dan laporan yang diajukan kini sedang diselidiki oleh Direktorat Siber Polda Metro Jaya.

Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa yang disampaikan sebelumnya adalah kronologi versi pelapor, atau informasi yang diberikan oleh korban sebagai pelapor. Ia juga menambahkan bahwa penyelidik akan mengklarifikasi pihak-pihak terkait untuk menentukan apakah laporan tersebut layak untuk dilanjutkan ke tahap penyelidikan lebih lanjut.

Laman: 1 2