Entertainment
Beranda » Entertainment » Taylor Swift Keberatan Jadi Saksi dalam Perseteruan Blake Lively dan Justin Baldoni

Taylor Swift Keberatan Jadi Saksi dalam Perseteruan Blake Lively dan Justin Baldoni

GELUMPAI.ID — Taylor Swift menyatakan keberatan untuk hadir sebagai saksi dalam drama hukum antara Blake Lively dan Justin Baldoni.

Sang musisi dipanggil pengadilan untuk memberikan keterangan dalam sidang yang dijadwalkan berlangsung pada Maret 2026.

Pemanggilan itu diajukan oleh pengacara Justin Baldoni, Bryan Freedman. Namun, pihak Swift menolak keras keikutsertaannya.

“Taylor Swift tidak pernah menginjakkan kaki di lokasi syuting film ini, dia tidak terlibat dalam keputusan casting atau kreatif apa pun, dia tidak membuat musik untuk film tersebut,” ujar juru bicara Swift.

Pernyataan itu juga menyebut Swift bahkan baru menonton film It Ends With Us beberapa minggu setelah dirilis ke publik karena jadwal tur dunianya yang padat.

“Dia bahkan tidak menonton It Ends With Us hingga beberapa minggu setelah dirilis ke publik, dan melakukan perjalanan keliling dunia selama 2023 dan 2024 untuk menjadi penampil utama dalam tur terbesar dalam sejarah,” lanjut pernyataan tersebut.

Menurut laporan dari Insert Live, satu-satunya keterlibatan Swift dengan film tersebut adalah memberi izin penggunaan lagu My Tears Ricochet.

“Keterkaitan Taylor dengan film ini adalah mengizinkan penggunaan satu lagu, My Tears Ricochet,” ujar pihak Swift.

Pihak Swift menyebut bahwa pemanggilan dirinya sebagai saksi hanyalah akal-akalan agar nama Swift digunakan sebagai umpan klik oleh media.

“Panggilan pengadilan dokumen ini dirancang untuk menggunakan nama Taylor Swift guna menarik minat publik dengan menciptakan clickbait tabloid alih-alih berfokus pada fakta kasus tersebut,” tegas mereka.

Sementara itu, konflik antara Blake Lively dan Justin Baldoni kian memanas.

Lively menilai gugatan pencemaran nama baik yang dilayangkan Baldoni sebagai bentuk balas dendam atas pengakuannya terkait dugaan pelecehan seksual.

“Hukum melarang penggunaan gugatan pencemaran nama baik sebagai senjata, seperti yang ini, untuk membalas dendam terhadap individu yang telah mengajukan tuntutan hukum atau telah berbicara di depan umum tentang pelecehan seksual dan pembalasan,” tegas Lively dalam dokumen ke pengadilan.

Laman: 1 2