Tega! Seorang Ayah di Kota Serang Perkosa Anak Kandungnya 3 Kali Sehari
GELUMPAI.ID – Nasib malang menyelimuti anak asal Kabupaten Pandeglang, sebut saja ‘Bunga’ (14). Seorang anak tersebut mengalami perlakuan bejat yang dilakukan oleh ayahnya sendiri.
Seharusnya anak tersebut mendapat kasih sayang yang selayaknya ayah kepada anak, tapi berbeda dengan Mawar, anak itu diberikan kasih sayang yang ternyata hanya modus untuk melampiaskan nafsu bejadnya seorang ayah.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol. Nugroho Arianto, melalui Kasat Reskrim, AKP David Adhi Kusuma.
Dijelaskan bahwa Bunga pada (16/2) sekitar pukul 21.30 WIB, ditelepon oleh pelaku alias ayah korban sendiri. Bunga ditanya oleh pelaku apakah Bunga mau didaftarkan ke pesantren agar tidak merepotkan uak korban. Bunga pun mengiyakan hal tersebut.
Pada Sabtu (18/2), Bunga dijemput oleh pelaku dari rumah uak, menuju ke rumah nenek korban di Kabupaten Pandeglang.
Pada Minggu (19/2) sekitar pukul 06.30 WIB, korban berangkat ke kontrakan pelaku dan langsung beristirahat.
Masih di hari yang sama, pelaku mulai melancarkan aksinya. Pukul 16.00 WIB, pelaku pertama kali memperkosa Bunga.
Hal itu terus berlanjut hingga Senin (20/2) dini hari.
Korban yang tak tahan pun akhirnya melaporkan peristiwa tersebut kepada uaknya.
Selama menjalankan aksi bejatnya, RH terus menerus melancarkan kata ‘sayang’ kepada Bunga.
RH berdalih bahwa hanya dia yang ‘sayang’ terhadap Bunga, sedangkan yang lainnya tidak akan sayang selamanya.
Bunga diancam untuk tetap diam dan tidak boleh buka suara atas tragedi naas yang dialaminya.
RH kini telah ditahan oleh Polresta Serang Kota, setelah ibu kandung korban melaporkan kasus itu kepada Unit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota.
RH dikenakan Pasal 81 Ayat (2) dan (3) Jo Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Tinggalkan Komentar