News
Beranda » News » Tegas! Walikota Serang Bakal Ambil Jalur Hukum Soal SDN Kuranji

Tegas! Walikota Serang Bakal Ambil Jalur Hukum Soal SDN Kuranji

GELUMPAI.ID – Walikota Serang Budi Rustandi secara tegas menanggapi sengketa aset SDN Kuranji yang kembali disegel untuk kedua kalinya pada Rabu 16 Juli 2025.

Ia menegaskan bahwa Pemkot Serang tetap mengikuti jalur hukum dan tidak ingin mengambil langkah gegabah di luar putusan pengadilan.

Pihaknya pun sudah melakukan komunikasi dengan aparat kepolisian dan pihak terkait dalam penyelesaian sengketa lahan ini.

“Ya kan kita sudah melakukan komunikasi dengan Polres dan pihak terkait. Dari Polres juga menyarankan agar semuanya merujuk pada keputusan pengadilan, baik Kota Serang kalah ataupun menang, tetap yang memutuskan itu pengadilan, bukan saya,” kata Budi pada Kamis 17 Juli 2025.

Budi juga menyentil sisi kemanusiaan dalam kasus ini.

Meski ahli waris mengklaim punya hak atas lahan, ia berharap ada pertimbangan nurani karena bangunan yang disegel adalah sekolah tempat anak-anak menimba ilmu.

“Kalau belum dalam proses pengadilan ya itu masuknya sama-sama punya hak. Tapi kembali ke hati nurani, karena itu fasilitas umum. Kita juga sudah lebih dulu menempati karena itu sekolah. Ya, sebagai orang tua, masak tega menutup tempat sekolah anak-anak?” jelasnya.

Budi pun menepis tudingan bahwa dirinya ingkar janji kepada pihak ahli waris.

Menurutnya, perjanjian yang juga ditolak oleh Pengadilan itu bukan dibuat olehnya.

“Perjanjian itu bukan saya yang buat. Pak Sekda tahu, itu terjadi waktu beliau masih jadi Pj. Dan ternyata isi perjanjian itu ditolak oleh pengadilan. Berarti harus diulang,” ucapnya.

Ia menegaskan bahwa aset tersebut milik negara, sehingga Pemkot Serang tetap mengikuti jalur hukum.

“Karena ini aset negara, di neracanya sudah tercatat,” ujarnya.

Budi menuturkan, pihaknya tidak mau membuat kesepakatan di luar proses resmi.

Ia menolak untuk menandatangani dokumen apapun sebelum ada hasil mediasi formal melalui pengadilan.

“Ahli waris maunya kesepakatan dulu sama saya, tapi saya tidak berkenan. Saya inginnya mediasi lewat pengadilan, kalau disepakati ya kita ikut, kalau enggak ya jangan, karena ini ada aturannya,” tegasnya.

Laman: 1 2