Budi menyampaikan komitmennya untuk membayar apabila gugatan ahli waris dikabulkan dan Pemkot dinyatakan kalah.
“Ya bayar lah kalau kalah. Karena itu keputusan pengadilan. Saya sebagai kepala daerah menghormati proses hukum, dan insya Allah saya taat kepada keputusan pengadilan,” tandasnya.

