Tak hanya itu, Pemkot Serang juga akan mewajibkan setiap perusahaan yang akan beroperasi di wilayahnya untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) daerah, agar pajak yang dibayarkan dapat langsung memberikan kontribusi bagi kas daerah.
“Semua NPWP perusahaan harus sesuai daerah, agar pajaknya masuk ke daerah. Termasuk PPA-nya, kalau mereka pakai NPWP daerah,” tegasnya.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap angka pengangguran di Kota Serang dapat ditekan secara signifikan, sekaligus memperkuat kemandirian ekonomi daerah melalui peningkatan PAD dan optimalisasi peran sektor swasta dalam membuka lapangan pekerjaan baru.

