Temukan Anak Terlantar, Warga Kota Tangerang Segera Hubungi Hotline Berikut!
GELUMPAI.ID – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang membuka hotline aduan, hal ini agar kinerja pelayanan masyarakat yang berhubungan dengan perlindungan, jaminan, dan rehabilitasi sosial berjalan efektif dan optimal.
Kepala Dinsos Kota Tangerang, Mulyani, mengatakan pihaknya telah memanfaatkan berbagai platform media sosial agar hotline aduan yang disediakan mudah di akses oleh masyarakat Kota Tangerang.
Platform yang digunakan, yaitu Facebook, Instagram, hingga nomor Whatsap. hal ini, dinilai lebih mudah, cepat, dan efesien untuk memberikan pelayanan dan merespon aduan dari masyarakat.
“Perlu diketahui, Dinsos Kota Tangerang saat ini telah memiliki nomor layanan atau hotline aduan untuk membantu masyarakat Kota Tangerang agar lebih mudah untuk mengakses layanan dari kami, terutama jika membutuhkannya secara darurat atau mendadak,” ujar Mulyani pada Jumat 14 juli 2023.
Ia melanjutkan, hotline aduan Dinsos Sosial untuk Whatsapp/0895-60872-2422, bisa memberikan beragam pelayanan yang dibutuhkan masyarakat, seperti pelaporan terkait keberadaan penyelewengan Bantuan Sosial Non Tunai (BSNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Selain itu, Hotline tersebut dapat digunakan juga untuk melaporkan orang terlantar, anak terlantar, ataupun bayi terlantar di wilayah Kota Tangerang yang perlu penanganan.
“Semua aduan akan diproses melalui hotline aduan secara terpadu, mulai dari persoalan Bansos, sampai pelaporan keberadaan orang dan anak terlantar yang biasanya terjadi. Khusus persoalan orang dan anak terlantar, Dinsos Kota Tangerang nantinya akan meneruskan secara sigap kepada Tim Reaksi Cepat (TRC) yang telah disiapkan untuk siaga selama 24 jam penuh di lapangan,” lanjutnya.
Perlu diketahui, hotline aduan di nomor Whatsapp/0895-60872-2422 tersebut hanya melayani aduan via fitur pesan (chat) semata atau tidak melayani panggilan. Hotline aduan melayani secara efektif di jam operasional, pada pukul 08.00-15.00 WIB.
Terakhir, Dinsos Kota Tangerang, membuka layanan aduan melalui media sosial lainnya, seperti Facebook/Dinsos Kota Tangerang, Instagram/@dinsoskotatangerang, dan Telepon/(021)-551-7339.
Tinggalkan Komentar