Tengah Bela Terdakwa, Seorang Kuasa Hukum Meninggal Dunia di PN Serang
GELUMPAI.ID – Kuasa hukum terdakwa dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada anak perusahaan PT Pertamina, D, meninggal dunia saat menjalani sidang.
Mendiang D merupakan salah satu kuasa hukum dari terdakwa Andrian Cahyanto pada kasus anak perusahaan PT Pertamina.
D meninggal dunia saat menjalani sidang. Mendiang D yang merupakan kuasa hukum dari terdakwa Andrian Cahyanto, meninggal dunia saat tengah membela kliennya tersebut.
Berdasarkan informasi yang didapat, mendiang D pada Senin (24/10) kemarin, tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Serang. Persidangan tersebut dipimpin oleh Hakim Slamet Widodo.
Saat giliran bertanya, D tiba-tiba tumbang. Informasi yang didapat, saat tumbang D masih dalam keadaan sadar, namun meninggal dunia saat dilarikan ke rumah sakit (RS) Bhayangkara, Cipocok Jaya, Kota Serang.
Hal itu dibenarkan oleh Humas PN Serang, Uli Purnama. Dihubungi melalui pesan WhatsApp, Uli mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi pada kisaran pukul 17.00 WIB.
“Ada peristiwa pada saat sidang Tipikor sekitar pukul 17.00 WIB di PN Serang. Tiba-tiba pengacara sakit dan dibawa ke RS Bhayangkara, dan meninggal dunia di RS. Diduga karena serangan jantung,” ujarnya, Selasa (25/10).
Menurut dia, mendiang D pada saat itu tengah mendapatkan kesempatan untuk bertanya kepada saksi. Namun tiba-tiba, mendiang berhenti dan tumbang.
“Pada saat sidang pemeriksaan saksi, giliran almarhum penasehat hukum terdakwa sedang bertanya kepada saksi. Tiba-tiba almarhum berhenti bicara/bertanya, dan tiba-tiba sakit,” ucapnya.
Mendiang D pun dilarikan ke RS Bhayangkara. Namun, mendiang D menghembuskan nafas terakhirnya di sana.
Uli pun menyampaikan bahwa mendiang D merupakan kuasa hukum terdakwa Andrian Cahyanto dengan nomor perkara No. 37/Pid.Sus-TPK/2022/PN Srg.
Tinggalkan Komentar