News

Terdakwa Revenge Porn Divonis Kurungan 6 Tahun, Gak Boleh Internetan 8 Tahun.

GELUMPAI.ID – Terdakwa kasus tindak pidana penyebaran video asusila, Alwi Husen Maolana, dijatuhkan vonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Banten.

Pada saat membacakan putusan, Ketua Majelis Hakim PN Pandeglang, Hendy Eka Chandra, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja menyebar atau mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan kesusilaan (revenge porn).

“Oleh karena itu, terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan,” ungkap hakim pada Kamis 13 Juli 2023.

Selanjutnya, hakim juga memberikan hukuman tambahan kepada terdakwa yaitu, pencabutan hak untuk menggunakan dan memanfaatkan perangkat komunikasi elektronik berbasis internet selama delapan tahun yang mulai berlaku sejak hari itu.

Atas perbuatannya tersebut, Alwi selaku terdakwa, melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik mengenai tindak pidana penyebaran konten elektronik yang memiliki muatan kesusilaan atau pornografi yang dilakukan dengan sengaja.

Putusan ini mencerminkan ketegasan pengadilan dalam menangani kasus Revenge porn ini yang semakin ramai terjadi di era sekarang.

“Dengan vonis ini, pengadilan menegaskan bahwa tindakan semacam ini tidak dapat dibiarkan dan harus ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” lanjutnya.

Hakim berharap, putusan ini dapat memberikan efek jera bagi terdakwa dan pelaku kejahatan serupa. Ia pun meminta agar masyarakat hati-hati dalam menyebarkan konten, utamaya jangan sampai melanggra privasi orang lain.

“Tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai sosial dan etika ini harus dihindari agar tercipta lingkungan digital yang lebih aman dan menghormati hak asasi manusia,” lanjutnya..

Perwakilan keluarga korban, Iman Zanatul Haeri, beranggapan putusan majelis hakim harus di apresiasi, apalagi dengan pemberian hukuman tambahan bagi terdakwa.

“Hukuman penjara enam tahun tersebut memang sudah seharusnya. Akan tetapi, salah satu yang mungkin progresif adalah ketika hakim menambahkan hukuman delapan tahun tidak boleh mengakses internet, itu kami apresiasi,” tandasnya.

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar