Usai menjalani visum, ia kembali lapor ke Satreskrim pada Senin 3 Februari 2025.
Ia, Mia dan anak laki-lakinya diperiksa beberapa jam untuk dimintai keterangan hingga penandatanganan berkas penanganan.
“Setelah pelaporan, beberapa pihak datang ke rumah saya yang berada di komplek Mapolresta, bertanya-tanya. Kami diperiksa lagi di banyak satuan, ada SDM dan lain-lain deh. Anak-anak saya sampai bilang capek,” jelasnya.
Selang beberapa lama usai pelaporan, salah satu pejabat di Polresta Serang Kota mendatangi Mura di kediamannya.
Bukan untuk membantu, melainkan menawarkan untuk mengakhiri kasus itu secara ‘kekeluargaan’.
“Saya gak mau. Saya tolak tawarannya. Ini anak saya menjadi korban, saya mau keadilan atas anak saya,” katanya.
Usai didatangi pejabat Polresta Serang Kota itu, kasus tersebut seolah-olah mereda.
Hingga lebih dari 5 bulan pasca-pelaporan, dirinya sama sekali tidak mendapatkan informasi mengenai tindaklanjut atas laporannya tersebut.
“Dan sampai sekarang pelaku masih bebas berkeliaran, dan beberapa kali bertemu saya sambil seolah-olah nantang ‘nih gua masih bebas’. Sakit hati dan kecewa saya atas semua ini,” jelasnya.
Saat ini, berdasarkan arahan dari Komunitas Jaga Kota, ia pun akhirnya mendapatkan pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bumi Keadilan.
Ia dan sekeluarga pun kini telah mengungsi ke rumah aman.
“Saya berharap pelaku dapat segera ditangkap dan dihukum, karena saya khawatir sekali anak-anak lainnya akan menjadi korban,” tandasnya.
Dikutip dari BANPOS, Kasatreskrim Polresta Serang Kota, Kompol Salahuddin, mengarahkan awak media untuk menanyakan terkait kasus tersebut kepada Humas Polresta Serang Kota.
Sementara itu, Humas Polresta Serang Kota saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp maupun panggilan telepon, tidak kunjung memberikan respons.

