Tersangka Faktur Pajak Fiktif Diserahkan DJP Banten Ke Kejari Tangsel
GELUMPAI.ID – Tersangka beserta berkas perkara dua tersangka tindak pidana perpajakan dengan inisial REB dan JM alias I yang disangka turut serta membantu TS memakai Faktur Pajak fiktif diserahkan Penyidik Kanwil DJP Banten melalui PT BPS ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel).
TS yang juga tersangka dalam kasus ini sudah mendapat vonis pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Menurut Kepala Kanwil DJP Banten, Yoyok Satiotomo, Modus JM dan REB melakukan ini adalah dengan menyediakan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya kepada PT BPS.
“Faktur Pajak tersebut kemudian dikreditkan oleh PT BPS sehingga pajak yang dibayar oleh PT BPS menjadi lebih kecil dari yang seharusnya,” ujar Yoyok dalam keterangan tertulisnya pada Selasa 8 Agustus 2023.
Atas perbuatan yang dilakukan para tersangka ini, dalam kurun waktu Januari 2015 sampai Desember 2016, total telah menimbulkan kerugian terhadap negara sebesar Rp2.076.826.807.
Yoyok mengatakan sesuai dengan Pasal 39A huruf a Jo. Pasal 43 ayat (1) Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021,
“REB dan JM di ancam dengan hukum pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak,” katanya.
Adapun para perusahaan yang menggunakan Faktur Pajak Fiktif dari REB dan JM ini sudah diberikan tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Berkat kerjasama antara penegak hukum Kanwil DJP Banten, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Banten, berkas perkara atas tersangka REB dan JM sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti (P-21) dan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan pada hari ini,” tuturnya.
Terakhir ia berujar bahwa, Keberhasilan pihaknya dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan merupakan wujud koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum yang telah dilakukan oleh Kanwil DJP Banten, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Banten.
“Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Provinsi Banten yang akan memberikan peringatan bagi para pelaku lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN,” tutupnya
Tinggalkan Komentar