Tersangka Pencabulan di Palembang Tetap Diproses Hukum Meski Telah Sumpah Pocong 2 Kali
GELUMPAI.ID – Meski telah melakukan sumpah pocong, tersangka pencabulan di Palembang, berinisial RA, tetap diproses hukum oleh Polda Sumatera Selatan (Sumsel).
Sementara itu, Kepala Subdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kompol Tri Wahyudi mengatakan berkas perkara RA, sudah naik ke tahap penyidikan setelah penyidik menyelesaikan beberapa alat bukti dan saksi.
Diketahui, pada Rabu (24/5/2023), RA dilaporkan ke Polda Sumsel oleh orang tua yang mengaku anak perempuannya berinisial A menjadi korban perbuatan cabul oleh tersangka tersebut.
“Pelaporan itu diterima pada Juni 2022, sebelum saya jadi Kasubditnya. Saat ini sudah naik ke penyidikan dan ditetapkan tersangka atas kecukupan alat bukti di antaranya hasil visum korban,” ucap Kompol Tri.
“Ya. Proses hukum ini terus berjalan atau berlanjut,” imbuhnya.
Ia juga menyatakan bahwa proses hukum tidak terkait dengan sumpah pocong yang dilakukan tersangka.
Menurut informasi yang didapatkan polisi, sumpah pocong pada Kamis (18/5/2023) itu merupakan kedua kalinya yang tersangka lakukan, atas inisiasi AR meyakinkan pihak pelapor atau orang tua korban A. Kini, tersangka dinyatakan oleh penyidik kepolisian melanggar pasal perlindungan anak nomor 35 tahun 2014.
Sebelumnya, pada Kamis (15/5/2023), RA, yang merupakan warga Kecamatan Ilir Timur II, Palembang itu melakukan sumpah pocong dipimpin oleh tokoh agama daerah setempat.
Disisi lain, Penasihat hukum tersangka RA, Jhon Fredi, mengungkapkan bahwa sumpah pocong itu dilakukan tanpa ada paksaan dari pihak manapun, tujuannya untuk membersihkan nama baik kliennya di tengah masyarakat.
Tinggalkan Komentar