THM di Ciruas Disegel Satpol PP Kabupaten Serang
GELUMPAI.ID – Satpol-PP Kabupaten Serang menanggapi aduan masyarakat terkait adanya tempat hiburan malan (THM) di Kampung Nambo,Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas. Tepat hari Selasa (31/5) Satpol-PP Kabupaten Serang melakukan operasi penertiban dengan melakukan penutupan dan penyegelan THM.
Kegiatan penutupan dan penyegelan diawali di THM Scorpions, dan dilanjutkan di THM Lapo yang berlokasi tepat di samping King Resto. Tak hanya 2 THM itu saja, THM Moro Seneng yang berada di Kampung Petung Desa, Jeruk Tipis, Kecamatan Kragilan juga tak luput dari penyegelan yang disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Serang, M Iskandar, mengungkapkan bahwa kegiatan yang dilakukan tersebut berdasarkan peraturan daerah Kabupaten Serang nomor 3 Tahun 2021 tentang penyakit masyarakat. Pihaknya melakukan penertibkan dengan kol dan sistem seperti SOP, dengan peringatan pemberitahuan pertama, kedua dan ketiga.
“Kalau dengan peringatan ketiga tidak digubris, kita akan lakukan eksekusi untuk disegel,” tegasnya.
Ia menjelaskan, apabila segel yang telah dipasang oleh Satpol PP dirusak dan THM Kembali beroperasi, pihaknya tak segan melaporkan kepada Bupati. Untuk kemudian dilakukan penyegelan ulang atau dilakukan pembongkaran dengan mengacu pada Surat Keputusan (SK) Bupati.
“Nanti seperti apa disposisinya, apakah disposisinya segel ulang atau gedung dibongkar berdasarkan SK Bupati,” ucapnya.
Iskandar mengungkapkan bahwa bangunan THM yang disegel tidak ber IMB. Kemudian, izin yang dipakai adalah izin rumah makan, bukan untuk resto atau bukan THM.
“Kami pun sering melakukan penyegelan juga bersama-sama aparat penegak hukum (APH), karena adanya pandemi, kita sempat terhenti selama 2 tahun ini. Namun belakangan ini mulai lagi pengelola ini sedikit bandel,” terangnya.
Satpol PP Kabupaten Serang terus melakukan penyisiran ke daerah-daerah lainnya, sembari menunggu aduan masyarakat. Sanksi dari penyegelan THM itu akan disampaikan kepada Pengadilan.
“Kita sisir ke daerah-daerah lain sambil menunggu pengaduan dari masyarakat, dengan sangsi akan kita adukan ke pihak pengadilan, sangsi denda atau pembongkaran bangunan, termasuk juga THM Moro Seneng itu pun kalau tidak salah ada karaoke keluarga,” tandasnya.
Terpisah, salah satu tokoh masyarakat, Nawai, mengungkapkan bahwa keberadaan THM di sekitar lingkungannya sudah lama dan menjadi masalah di masyarakat. Karena sangat mengganggu keberadaannya, sehingga masyarakat menyebut sebagai penyakit masyarakat.
“THM ini sangat berdampak negatif kepada generasi kita yang seharusnya kearah positif. Kemudian dengan adanya hal seperti ini, kita aja pasti mengarah ke hal yang negatif,” ucapnya.