News

THM di Kota Serang Urung Dibongkar, Pemkot Serang Beri Penjelasan Begini

GELUMPAI.ID – Rencana pembongkaran Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Serang hingga saat ini urung dilakukan.

Padahal rencana pembongkaran THM tersebut telah jauh-jauh hari diwacanakan oleh Pemkot Serang.

Sejumlah kalang mulai menilai, jika Pemkot Serang tidak serius terhadap rencana pembongkaran THM itu.

Menanggapi perihal keraguan tersebut, Pemkot Serang segera memberikan penjelasan.

Ditemui seusai acara penyusunan dokumen RKPD Kota Serang pada Senin, 27 Maret 2023 di Hotel Le Dian, Subagyo selaku ASDA I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Kota Serang menjelaskan jika rencana pelaksanaan pembongkaran tersebut terbentur dengan aturan terbaru.

Aturan yang dimaksud oleh Subagyo adalah Undang-Undang Cipta Kerja atau biasa dikenal dengan Omnibus Law.

Lebih lanjut ia menjelaskan dalam eksekusinya, ada benturan antara Omibus Law dengan aturan pelaksanaan di lapangan.

“Jadi terhadap rencana eksekusi yang akan kita lakukan, karena kemarin ternyata di Undang-Undang Cipta Kerja itu dengan aturan pelaksananya di PP tentang bangunan gedung, kemudian juga tentang penataan ruang ada perlakuan yang berbeda,”

“antara tata cara pembongkaran untuk bangunan liar, jadi undang-undang yang lama dengan Undang-Undang Cipta Kerja ini,” ucap Subagyo.

“Jadi kalau di Undang-Undang Cipta Kerja ini ada beberapa mekanisme yang mungkin harus dilakukan, itu yang kemudian belum dilakukan oleh Pemerintah Kota Serang,” imbuhnya.

Oleh karenanya dengan adanya aturan tersebut, maka Pemkot Serang tidak bisa serta merta begitu saja melaksanakan rencana pembongkaran terhadap sejumlah THM di Kota Serang.

“Seperti misalkan dalam pembongkaran itu harus didatangkan verifikasi terhadap bangunan gedung, kemudian juga nanti ada pencabutan jaringan pelayanan umum kaya listrik, telepon, itu harus dilakukan pencabutan,”

“karena dari PLN juga tidak serta merta harus langsung bisa membongkar tanpa ada koordinasi dengan pihak-pihak tersebut,”

“Dan di PLN juga kalau tidak ada pelanggaran dalam bentuk pidana atau tidak membayar, mereka tidak bisa mencabut jaringan listrik,” jelasnya.

Maka dengan pertimbangan itulah kemudian, Pemkot Serang memutuskan untuk tetap mengikuti aturan yang berlaku.

“Sehingga kemarin terakhir memang sebetulnya kita sepakati untuk melakukan beberapa langkah yang sesuai dengan aturan, atau regulasi yang terbaru dengan mengacu Undang-Undang Cipta Kerja itu yang turunannya, ya,” tandasnya.

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar