News

Tidak Miliki Izin, 5 THM di Kota Serang Dieksekusi Bongkar Pemkot Serang

GELUMPAI.ID – Pemerintah Kota Serang beserta tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polisi, dan Satpol-PP menggelar aksi pembongkaran terhadap lima bangunan Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Serang.

Aksi pembongkaran tersebut dilakukan pada Kamis, 13 April 2023.

Salah satu bangunan THM yang dibongkar oleh Pemkot Serang, berlokasi di Jl Pantura, Kelurahan Kalodran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin yang memimpin jalannya aksi pembongkaran itu mengatakan, tindakan tersebut dilakukan lantaran adanya aturan yang melarang pendirian tempat hiburan malam di Kota Serang.

“Sebabnya karena emang pertama, tidak ada aturan yang emang membolehkan tempat-tempat hiburan yang berujung kemaksiatan beroperasi di kita, di Kota Serang, itu yang pertama,” kata Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin pada Kamis 13 April 2023.

Namun sebelum mengambil tindakan pembongkaran, Subadri menjelaskan bahwa Pemkot Serang telah melakukan upaya persuasif terlebih dahulu, hanya saja tindakan tersebut tidak pernah diindahkan oleh pemilik tempat hiburan.

“Tahapannya kita sudah persuasif, kita sudah ada tahapan beberapa kali tahapan. Pendekatan, operasi-operasi, ditutup, sekali, dua kali, tiga kali segel sudah. Disegel juga tetep susah paling kuat juga tiga hari, empat hari sementara kita menurunkan tim, pak Asda semuanya mengkaji dari sisi hukumnya,”

“Maka diputuskan lah hari ini dibongkar, itu kan sudah tidak ada titik temu, ya mereka juga tidak pernah menghargai terhadap keberadaan Pemerintah Kota Serang,” terangnya.

Ditambah lagi, semua bangunan tempat hiburan itu diketahui tidak memiliki surat izin pendirian bangunan, atau IMB.

Sehingga atas hal itulah kemudian membuat pemerintah berhak untuk melaksanakan pembongkaran terhadap lima bangunan tersebut.

“Gak ada (izin pendirian bangunan),” ujarnya.

“Ada yang ilegal, terus ada juga yang masuk rumija (ruang milik jalan), ada yang di sepadan jalan. Ya, maka itu sesuai dengan prodak hukum daerah kita, itu juga harus dibongkar,” tegas Subadri.

Sementara itu, Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Serang, Subagyo mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh pemerintah saat ini, sudah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Jadi kita sudah lakukan sesuai dengan tahapan-tahapan, karena memang bangunan yang dipergunakan oleh lima tempat hiburan malam ini yang disalah gunakan sebagai tempat hiburan malam ini, memang tidak memiliki satupun izin yang diberikan oleh Pemerintah Kota Serang,”

“Baik izin terhadap bangunannya maupun izin terhadap kegiatan usahanya,” jelasnya.

Kemudian saat disinggung perihal adanya gugatan dari pemilik bangunan THM, Subagyo mengatakan bahwa Pemkot Serang siap untuk menghadapi hal tersebut.

Sebab, pihaknya telah menyiapkan segala dokumen yang dibutuhkan, guna mengantisipasi akan adanya gugatan dari pemilik bangunan tempat hiburan itu.

“Kita sudah siapkan dokumen-dokumen, dari awal kita melakukan kegiatan teguran, penutupan, penyegelan, itu semua terdokumentasikan,”

“Itu mejadi bahan untuk kita mengantisipasi terhadap gugatan-gugatan yang dilakukan oleh pemilik bangunan,” tandasnya.

 

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar