GELUMPAI.ID – Kasus penyelundupan sabu seberat 113 kg di Tanjungbalai mengungkap nama Nunung. Tiga orang terdakwa, yakni Irwansyah alias Iwan Lemak, Sharen alias Lepak, dan Panji Satria, telah dituntut dengan hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tanjungbalai.
Dalam persidangan, terdakwa Iwan menyebutkan bahwa Nunung adalah pemilik sabu tersebut. Pernyataan itu disampaikan oleh Iwan saat membacakan pledoi pembelaannya.
Menanggapi hal itu, Kasi Intelijen Kejari Tanjungbalai, Juergen Panjaitan, menyatakan bahwa tidak ada berkas yang mencantumkan nama Nunung dalam kasus ini. Namun, Juergen mengonfirmasi bahwa JPU telah menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman mati.
“Karena dalam berkas perkara yang diserahkan ke kami, tidak ada nama tersebut,” ujarnya, dikutip dari LambeTurah.co.id, pada Jumat (17/1/2025).
Tuntutan hukuman mati tersebut didasarkan pada Pasal 114 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketiga terdakwa dianggap tidak berperan dalam mendukung upaya pemerintah untuk memberantas peredaran narkotika.
“Kami melakukan penuntutan dengan pidana mati terhadap tiga terdakwa dalam perkara kepemilikan sabu dengan berat 113 kg,” tandasnya.

