News

Tiga Pejabat Kabupaten Serang Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Tipikor Waskita Beton

GELUMPAI.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memeriksa tiga orang pejabat Pemkab Serang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk tahun 2016 hingga 2020.

Para pejabat itu yakni Sekda Kabupaten Serang, Tb. Entus Mahmud Sahiri, Asisten I Bidang Pemerintahan, Nanang Supriatna dan Kepala Dishub Kabupaten Serang, Benny Yuarsa. Ketiganya diperiksa oleh Tim Penyidik pada Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung RI.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana, mengatakan bahwa ketiga orang pejabat Pemkab Serang itu diperiksa atas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan/atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast Tbk pada tahun 2016 hingga 2020, dengan tersangka KJH, H dan JS.

“Saksi-saksi yang diperiksa yaitu NS selaku Asisten I Bidang Pemerintahan Kabupaten Serang; TB. EMS selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Serang; BY selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Serang,” ujar Ketut dalam rilis yang diterima, Senin (31/10).

Menurutnya, pemeriksaan terhadap tiga orang pejabat tersebut sebagai upaya pendalaman atas perkara tersebut. Dengan demikian, JAM Pidsus Kejagung RI dapat segera melengkapi berkas perkara.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk pada tahun 2016 sampai dengan 2020,” ucapnya.

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar