News
Beranda » News » Tiga Raperda Disahkan, DPRD Kota Serang Dorong Tata Kelola dan Pelayanan Publik Lebih Baik

Tiga Raperda Disahkan, DPRD Kota Serang Dorong Tata Kelola dan Pelayanan Publik Lebih Baik

GELUMPAI.ID – Kota Serang. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang resmi menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa, 14 Oktober 2025.

Ketiga Perda tersebut meliputi Perda tentang Penyelenggaraan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat; Perda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dan Perda tentang Penyelenggaraan Kearsipan.

Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, menjelaskan bahwa ketiga Perda ini memiliki nilai strategis dalam mendorong pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kota Serang.

Terkait Perda Sanitasi Total Berbasis Masyarakat, Muji menekankan pentingnya regulasi tersebut dalam menjaga kebersihan lingkungan dan mendukung kehidupan masyarakat yang sehat.

“Mengenai sanitasi total berbasis masyarakat ini, karena memang di Kota Serang banyak limbah-limbah atau kaitannya dengan mandi, cuci, kakus (MCK). Berkaitan untuk hidup bersih ya,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa dengan adanya Perda ini, pemerintah daerah memiliki peluang untuk memperoleh dukungan pendanaan dari pemerintah pusat.

“Yang keduanya adalah untuk bisa didanai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK). Artinya, kita dengan adanya Perda ini, pemerintah pusat akan melihat projeknya, ternyata memang di Kota Serang sudah menyiapkan Perda mengenai sanitasi,” ujarnya.

Sementara itu, terkait Perda Kearsipan, Muji menilai keberadaan aturan tersebut menjadi penting untuk memastikan tata kelola dokumen dan arsip di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berjalan dengan baik dan terjaga.

“Tentunya, arsip ini adalah bagian daripada pertama pada waktu proses perencanaan, kemudian pelaksanaan, kemudian evaluasi. Agar tidak tercecer, maka saya harapkan di Kota Serang harus membangun gedung arsip,” jelasnya.

Sedangkan untuk Perda Perizinan Berusaha di Daerah, Muji menyoroti masih banyaknya pelaku usaha di Kota Serang yang belum memiliki izin usaha.

Dengan hadirnya Perda ini, ia berharap proses perizinan menjadi lebih mudah dan jelas.

“Karena terus terang saja, orang atau masyarakat yang pelaku usaha di Kota Serang masih banyak yang belum berizin. Kadang-kadang mereka, saya temukan juga ada di salah satu pesantren di Curug, membuat air mineral di salah satu pondok pesantren, pernah curhat ke saya, itu proses perizinannya sangat susah sekali,” tuturnya.

Ia menjelaskan, sebelumnya, karena belum adanya Perda yang mengatur hal tersebut, izin usaha bahkan harus diterbitkan dari luar daerah.

“Karena memang kita belum ada peraturan daerah. Sehingga pada waktu itu dikeluarkannya oleh Dinkes dari DKI, kemudian dikeluarkan BPOM dari pusat langsung, karena memang Perda kita belum mencakup hal tersebut,” katanya.

Muji menegaskan bahwa dengan disahkannya tiga Perda ini, Pemerintah Kota Serang kini memiliki payung hukum yang kuat untuk melaksanakan kebijakan pembangunan secara lebih efektif dan berkelanjutan.

“Artinya dengan adanya ketiga Perda yang sudah disiapkan hari ini, sanitasi kita siap untuk mendapatkan dana alokasi khusus, kemudian kearsipan kita membuat gedung khusus menyimpan semua dokumen seluruh OPD. Karena siapapun nanti pejabatnya yang diganti, arsip itu tidak tercecar kemana-mana,” tandasnya. (ADV)