GELUMPAI.ID – TikTok kalah dalam sengketa merek dagang melawan Fenfiana Saputra, seorang warga Bandung, Jawa Barat, dalam sebuah putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
TikTok Ltd sebagai penggugat, menggugat perdata atas merek dagang “Tik Tok” milik Fenfiana, yang digunakan untuk brand pakaian bayi, anak-anak, pakaian dewasa, dan produk lainnya.
TikTok Ltd juga menggugat Fenfiana karena keberadaan merek Tik Tok milik Fenfiana menghalangi mereka untuk mendaftarkan merek TikTok untuk kategori pakaian bayi, anak-anak, pakaian dewasa, topi, dan sejenisnya di Kementerian Hukum.
Namun, dalam putusan yang dikeluarkan oleh PN Jakpus, pengadilan menolak gugatan yang diajukan TikTok Ltd terhadap Fenfiana.
“Menolak gugatan penggugat. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.580.000,” demikian dikutip dari situs resmi Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (Badilum MA), pada Senin (3/2/2025).
TikTok Ltd, sebagai penggugat, berpendapat bahwa TikTok merupakan merek global untuk aplikasi berbagi video yang dapat diunduh di platform Android dan iOS.
Di Indonesia, TikTok Ltd telah memperoleh hak atas merek TikTok di kelas 6, 9, 16, 18, 35, dan 42, yang mencakup berbagai jenis barang dan jasa. Namun, TikTok Ltd gagal mendapatkan hak atas merek di kelas 25, yang mencakup produk pakaian bayi, pakaian dewasa, dan berbagai produk fashion lainnya.
Hal ini disebabkan oleh pendapat Kementerian Hukum, yang turut menjadi tergugat, yang menilai bahwa pendaftaran merek TikTok Ltd di kelas 25 memiliki kesamaan dengan merek Tik Tok milik Fenfiana Saputra pada barang-barang sejenis.

