TikTok Kena Denda Fantastis, Rusia Makin Ketat Awasi Raksasa Teknologi!
GELUMPAI.ID – Pengadilan Rusia pada Jumat, 27 Desember, menjatuhkan denda sebesar 3 juta rubel (sekitar Rp441 juta) kepada platform TikTok. Denda ini dikenakan setelah TikTok terbukti melanggar batasan hukum Rusia terkait distribusi informasi tertentu, seperti yang diungkapkan oleh layanan pers pengadilan Moskow.
Namun, detail keluhan atau informasi spesifik yang dianggap melanggar belum diungkapkan oleh pihak pengadilan.
Langkah ini menambah daftar panjang tindakan Rusia terhadap perusahaan teknologi besar. Sebelumnya, pemerintah Rusia juga telah menjatuhkan sanksi kepada Google dan YouTube atas tuduhan gagal mematuhi hukum setempat, termasuk soal penghapusan konten yang dianggap ilegal oleh otoritas Rusia. Pengawasan ketat ini menjadi bagian dari upaya Rusia untuk mengendalikan arus informasi digital yang beredar di negara tersebut.
Di sisi lain, TikTok yang dimiliki oleh ByteDance juga menghadapi tekanan serupa di berbagai negara. Platform ini pernah dijatuhi denda di Amerika Serikat, Uni Eropa, hingga India terkait pelanggaran privasi, moderasi konten, dan penyebaran informasi yang tidak sesuai regulasi lokal. Pengawasan terhadap aplikasi asal Tiongkok ini pun semakin diperketat di berbagai belahan dunia.
Tinggalkan Komentar