News

TikTok Shop Setujui Aturan Pemerintah, Mulai Besok Tak Diberlakukan Transaksi E-Commerce Lagi

GELUMPAI.ID – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan bahwa TikTok Shop telah menerima keputusan pemerintah terkait Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 mengenai perdagangan sistem elektronik.

“Itu (TikTok Shop) sudah kirim surat sama saya, patuh ikut pada aturan keputusan pemerintah,” ucap Mendag beberapa waktu lalu.

Terkait hal tersebut, Mendag menuturkan jika TikTok tak akan diberikan kelonggaran soal tenggat waktu.

Mendag menegaskan supaya TikTok segera memilih akan menjadi sosial commerce saja atau e-commerce. “Kalau mau bikin e-commerce kan tinggal mengajukannya saja, tapi enggak boleh satu (digabung),” tegasnya.

Disisi lain, pihak TikTok menerangkan telah memahami kekhawatiran para pelanggannya.

Hal tersebut dilontarkan Tiktok lewat email resminya untuk disampaikan ke para pelanggan setianya itu.

Tiktok pun menuturkan bahwa pihaknya harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga Tiktok tak lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di Tiktok shop Indonesia mulai tanggal 4 Oktober 2023.

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar