GELUMPAI.ID – TikTok dan perusahaan induknya, ByteDance, kini tengah menghadapi ancaman besar di Amerika Serikat. Pada Senin (9/12), mereka meminta Mahkamah Agung AS untuk meninjau ulang undang-undang yang berpotensi memblokir aplikasi media sosial tersebut. ByteDance bahkan mengajukan putusan darurat demi melindungi eksistensi TikTok di negeri Paman Sam.
Berdasarkan putusan Pengadilan Banding AS untuk Sirkuit Distrik Columbia pada Jumat lalu, undang-undang kontroversial ini mendapatkan dukungan hukum lebih kuat. Aturan tersebut, yang disahkan oleh Presiden Joe Biden pada musim semi lalu, memaksa ByteDance menjual TikTok sebelum tenggat waktu 19 Januari 2025. Jika tidak, TikTok bakal dihapus dari platform distribusi seperti Apple App Store dan Google Play, bahkan aksesnya diblokir oleh penyedia layanan internet di AS.
Pengguna yang masih memiliki TikTok di perangkat mereka tetap bisa menggunakannya, tetapi aplikasi ini tidak akan mendapatkan pembaruan atau fitur terbaru. Namun, jika ByteDance menjual TikTok sebelum tenggat waktu, aplikasi tersebut tetap akan tersedia untuk pengguna AS.
Di tengah tekanan ini, ByteDance menekankan pentingnya peran Mahkamah Agung dalam meninjau kasus ini. “Sebelum hal itu terjadi, Mahkamah Agung AS harus mempunyai kesempatan, sebagai satu-satunya pengadilan dengan yurisdiksi banding atas tindakan tersebut, untuk memutuskan apakah akan meninjau kasus penting ini,” ungkap pihak ByteDance dalam pengajuan mereka.
Keputusan ini menjadi momen krusial yang tak hanya memengaruhi TikTok, tetapi juga raksasa teknologi global lainnya.
Sumber: Insert Live

