News
Beranda » News » Tilang Elektronik Bikin Bingung, Warga Jakarta Terkejut Dapat Tilang dari Motor yang Bukan Miliknya

Tilang Elektronik Bikin Bingung, Warga Jakarta Terkejut Dapat Tilang dari Motor yang Bukan Miliknya

GELUMPAI.ID – Seorang warga bernama Rizal (25) dibuat terkejut usai mengetahui namanya tercatat sebagai pelanggar lalu lintas dalam sistem tilang elektronik (ETLE), padahal motor yang digunakan dalam pelanggaran tersebut bukan miliknya.

Rizal mengaku awalnya hanya berniat membayar pajak kendaraan, namun terhambat karena motornya terblokir akibat dua pelanggaran lalu lintas.

“Subuh tadi niatnya cek untuk bayar pajak motor, tapi pas dicek muncul tulisan blokir tilang. Setelah saya telusuri, ternyata ada dua pelanggaran dan motor yang digunakan bukan motor saya,” ujar Rizal saat ditemui di Posko ETLE Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Kamis (17/4/2025).

Dua pelanggaran yang tercatat dalam sistem ETLE adalah penggunaan jalur Transjakarta dan tidak memakai helm.

Rizal pun langsung mendatangi posko ETLE untuk mengajukan sanggahan. Ia juga mengaku kecewa dengan proses klarifikasi yang menyita waktu cukup lama akibat antrean panjang.

“Seharusnya sanggahan bisa dilakukan online. Ini malah harus ke Gakkum Pancoran, antre panjang, jadi makan waktu banyak,” keluhnya.

Keluhan serupa juga disampaikan oleh warga lainnya, Ade (44), yang sudah menunggu sejak pukul 10.00 WIB namun belum dilayani hingga dua jam kemudian. Ia berharap pengurusan tilang bisa dilakukan di wilayah masing-masing agar antrean tidak menumpuk di satu titik.

“Kalau bisa diurus sesuai domisili, misalnya saya dari Jakarta Utara, cukup di sana saja, nggak perlu ke sini,” katanya.

Ade bahkan harus izin dari pekerjaannya untuk mengurus masalah tilang tersebut, yang menurutnya mengganggu produktivitas.

Sementara itu, posko ETLE di Pancoran belakangan memang dipadati warga yang ingin mengklarifikasi atau menyanggah tilang. Lonjakan antrean ini memunculkan desakan agar sistem tilang elektronik diperbaiki, terutama dalam hal verifikasi dan kemudahan proses banding.

Sumber : LambeTurah