News

Tingkatkan Kualitas dan Kapasitas PPATS, Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Gelar Sosialisasi

GELUMPAI.ID – Puluhan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) mengikuti Sosialisasi Peraturan dan Pembinaan yang digelar oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Kamis (13/10/2022) di The Royale Krakatau Hotel Cilegon. Kegiatan tersebut dilakukan salah satunya dalam rangka mendorong peningkatan kapasitas PPATS di Provinsi Banten.

Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran, Yayat Ahadiat Awaludin, mengatakan bahwa kegiatan ini diikuti oleh 71 PPATS se-Provinsi Banten. Menurutnya, sosialisasi ini merupakan upaya yang dilakukan oleh BPN Provinsi Banten dalam meningkatkan pemahaman peraturan pertanahan agar menghasilkan PPATS yang berkualitas dan profesional.

“Kami menyampaikan pentingnya memperhatikan peraturan dan ketentuan yang berlaku dalam menjalankan tugas agar tidak menimbulkan masalah hukum dengan produk-produk PPATS,” ujarnya di hadapan PPATS.

Direktur Pengaturan Tanah Komunal, Hubungan Kelembagaan dan PPAT Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sepyo Achanto, berkesempatan menjadi salah satu narasumber pada kegiatan tersebut. Ia menyampaikan bahwa, PPAT berwenang membuat akta otentik mengenai perbuatan hukum pertanahan yaitu jual beli, tukar menukar, hibah, inbreng, pembagian hak bersama, pemberian HGB/HP (Hak Guna Bangunan/Hak Pakai) di atas HM (Hak Milik), pemberian HT (Hak Tanggungan) dan pemberian SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan).

“Dalam melaksanakan tugasnya, PPAT, PPATS, PPAT Pengganti maupun PPAT Khusus perlu memahami peraturan seputar pertanahan, kewajiban, larangan dan sanksi terhadap pelanggaran, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2018,” katanya.

Ia juga menyampaikan bahwa uang jasa PPAT juga diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 33 Tahun 2021, yaitu untuk nilai transaksi Rp500 juta-Rp1 miliar uang jasa PPAT tidak lebih dari 0,75 persen, Rp1-Rp2,5 miliar tidak lebih dari 0,5 persen dan nilai transaksi lebih dari Rp2,5 miliar tidak lebih dari 0,25 persen.

“Uang jasa PPAT tersebut sudah termasuk honorarium saksi dan pembuatan akta,” ucapnya.

Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa PPAT memiliki kewajiban memberikan jasa pembuatan akta tanpa memungut biaya kepada orang yang tidak mampu.

“Untuk layanan pertanahan, ada layanan pertanahan elektronik dan persiapan akta elektronik yang berguna untuk memudahkan para PPAT menjalankan tugasnya,” tandasnya.

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.