GELUMPAI.ID — Kehadiran TNI di lingkungan kampus memicu perdebatan di masyarakat. Kekhawatiran muncul terkait potensi intervensi kebebasan akademik.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, menegaskan kampus bersifat terbuka. Kerja sama dengan TNI dilakukan untuk riset, inovasi, dan pengajaran.
“Kampus adalah tempat terbuka karena kerja sama dengan berbagai pihak memperluas solusi riset dan inovasi,” ujar Brian.
Ia menambahkan, kerja sama dengan TNI bukan hal baru. Kampus juga bekerja dengan industri dan profesional lainnya.
Pengesahan RUU TNI baru-baru ini memicu kekhawatiran. Aturan itu memberi ruang lebih luas bagi TNI di ranah sipil.
Mengutip laman Beautynesia, insiden di UIN Walisongo Semarang menjadi sorotan. Dugaan pengancaman usai diskusi mahasiswa memicu polemik.
TNI AD membantah tuduhan intervensi di UIN Walisongo. Mereka menyebut kehadiran TNI berdasarkan undangan resmi.
Kerja sama Kodam IX/Udayana dengan Universitas Udayana mencakup kuliah umum kebangsaan. Program ini bersifat non-militeristik.
Universitas Indonesia juga kedatangan Dandim Depok pada 16 April. Kapuspen TNI menyebut itu bagian dari undangan diskusi.
“Perguruan tinggi bukan medan pertempuran, melainkan pusat intelektualitas,” kata anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin.
Kehadiran TNI yang terkesan intimidatif berisiko melanggar kebebasan akademik. UU No. 12 Tahun 2012 melindungi prinsip ini.
Brian Yuliarto enggan menjawab tegas soal dugaan intervensi. Ia hanya menekankan keterbukaan kampus.
Dosen perguruan tinggi harus memenuhi standar kompetensi. Latar belakang akademik minimal S2 dan bebas dari tindak pidana jadi syarat.
Kehadiran TNI di kampus memerlukan pengawasan ketat. Publik menginginkan jaminan kebebasan akademik tetap terjaga.

