GELUMPAI.ID — Jasa Marga mengumumkan kebijakan insentif pembebasan tarif tol di ruas Tol Padaleunyi dan Cipularang pada H+5 dan H+6 arus balik Lebaran 2025, yakni 6-7 April.
Pembebasan tarif ini berlaku bagi pengguna jalan yang terpengaruh pengalihan lalu lintas.
Lisye Octaviana, Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga, menjelaskan, “Jasa Marga terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan pemangku kepentingan terkait untuk memastikan perjalanan pengguna jalan tetap lancar dan aman.”
Insentif ini hanya berlaku untuk kendaraan yang melakukan perjalanan jarak jauh, dari Gerbang Tol Cisumdawu Utama menuju Gerbang Tol Kalihurip Utama sepanjang 150 km.
Selain itu, juga berlaku untuk perjalanan menuju Gerbang Tol Sadang sepanjang 140 km, atau ke fungsional Japek II Selatan hingga Bojongmangu sejauh 171 km.
Kebijakan ini diterapkan selama periode pengalihan lalu lintas yang diperkirakan terjadi pada H+5 dan H+6 arus balik Lebaran.
“Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi solusi efektif dalam mengurai kepadatan lalu lintas pada puncak arus balik Lebaran 2025,” ungkap Lisye.
Jasa Marga bekerja sama dengan kepolisian untuk menyiapkan rekayasa lalu lintas yang melibatkan pengalihan kendaraan dari Jalan Tol Trans Jawa menuju Jakarta melalui Tol Cisumdawu, Padaleunyi, dan Cipularang.
Langkah ini diambil untuk mengantisipasi lonjakan volume kendaraan yang diprediksi mencapai 168.529 kendaraan pada H+5, meningkat 3,95 persen dibandingkan tahun lalu.
Kendaraan yang terdampak pengalihan akan melalui Gerbang Tol Kalihurip Utama, Gerbang Tol Sadang, atau lanjut melalui Jalan Tol Fungsional Jakarta-Cikampek II Selatan.
Sumber: TVOne