News
Beranda » News » Tolak Raperda PUK, Fraksi PKS Ungkap Adanya Peluang Legalkan Klub Malam dan Potensi Gerus Identitas Kota Serang

Tolak Raperda PUK, Fraksi PKS Ungkap Adanya Peluang Legalkan Klub Malam dan Potensi Gerus Identitas Kota Serang

GELUMPAI.ID – Anggota DPRD Kota Serang dari Fraksi PKS, Erna Yuliawati, mengkritik keras Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), yang dinilai belum maksimal melakukan konsultasi publik dalam pembahasan usulan Raperda Penataan Usaha Kepariwisataan (PUK).

Erna menyampaikan penilaiannya dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Serang dengan agenda penetapan Propemperda tahun 2026 pada Jumat 28 November 2025.

Ia mengungkap dalam usulan Raperda PUK yang minim partisipasi publik, berpotensi menggerus nilai religius dan sosial budaya, yang selama ini menjadi identitas Kota Serang.

Ia menegaskan bahwa rencana perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2019 bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung (MA), yang sebelumnya menolak seluruh dalil pemohon terkait uji materi perda tersebut.

“Artinya, tidak ada persoalan yang harus dikoreksi, baik dari aspek sosiologis, filosofis, maupun yuridis,” tegasnya.

Erna juga menyoroti isi draft Raperda PUK yang menurutnya membuka celah legalisasi keberadaan klub malam dan diskotek melalui mekanisme pembatasan tertentu.

Dalam pandangannya, ketentuan tersebut justru memperluas ruang bagi hotel dan tempat hiburan malam untuk beroperasi lebih longgar.

“Penegakan saja masih lemah sekarang. Kalau pasal dibuka seperti ini, sama saja memberi legitimasi,” ujarnya.

Ia menambahkan, Perda Nomor 11 Tahun 2019 masih sangat relevan, terutama pada Pasal 57–60 yang mengatur sanksi hingga pencabutan izin usaha.

Menurutnya, aturan tersebut masih sesuai dengan perkembangan regulasi terbaru sehingga tidak memerlukan revisi.

Erna juga mengkritik kajian akademik usulan Raperda PUK yang diklaim mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ia menilai kesimpulan tersebut tidak didukung data empiris yang memadai, termasuk perbandingan dengan daerah lain yang telah menerapkan kebijakan sejenis.

“Analisisnya tidak komprehensif. Tidak bisa hanya menyebut potensi PAD tanpa bukti,” ucap Erna.

Atas dasar itu, Fraksi PKS menolak usulan Raperda PUK dimasukkan ke dalam Propemperda 2026.

Erna menegaskan substansi dalam draft tersebut justru berpotensi merusak tatanan Kota Serang sebagai kota madani.