Bisnis & Ekonomi News
Beranda » News » Tolak Uang Koin Rp200? Siap-Siap Denda Rp200 Juta dan Penjara Setahun

Tolak Uang Koin Rp200? Siap-Siap Denda Rp200 Juta dan Penjara Setahun

GELUMPAI.ID – Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Provinsi Banten menegaskan bahwa seluruh masyarakat, termasuk pelaku usaha, wajib menerima semua pecahan uang rupiah, baik kertas maupun logam, termasuk pecahan kecil seperti Rp100 dan Rp200.

“Bank Indonesia terus mendorong kesadaran bahwa uang rupiah, termasuk pecahan terkecil seperti logam Rp100 dan Rp200, harus diterima dalam setiap transaksi,” ujar Kepala Unit Implementasi Pengelolaan Uang Rupiah (PUR) BI Banten, Arman Johansah, kemarin.

Pernyataan ini disampaikan menyusul adanya informasi bahwa masih ada penjual atau pelaku usaha yang menolak pembayaran menggunakan uang logam bernilai kecil.

Arman menegaskan, tindakan tersebut melanggar hukum.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Pasal 23 ayat (1), menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak rupiah sebagai alat pembayaran yang sah.

Sementara Pasal 33 ayat (2) mengatur sanksi pidana bagi pelanggar, yaitu penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda maksimal Rp200 juta.

“Ini menjadi pekerjaan rumah kita bersama. Sosialisasi harus terus dilakukan agar masyarakat mengetahui hak dan kewajiban terkait penggunaan rupiah. Jangan sampai ada yang menolak pembayaran hanya karena bentuk uangnya berupa koin,” tegasnya.

Menurut Arman, BI terus melakukan edukasi dan pengawasan di lapangan agar semua pecahan uang, baik kertas maupun logam, diperlakukan setara dalam transaksi.

“Rupiah, sampai pecahan terkecil, wajib diterima. Jika ada pedagang atau masyarakat yang tidak tahu, harus kita informasikan. Sanksinya jelas, pidana maksimal setahun dan denda hingga Rp200 juta. Jadi kalau pembayaran menggunakan uang logam Rp200 atau Rp100, wajib diterima sebagai alat pembayaran yang sah,” ujarnya.

Dengan sosialisasi berkelanjutan, BI Banten berharap kesadaran masyarakat meningkat sehingga tidak ada lagi penolakan terhadap pecahan uang logam di wilayah NKRI.