Dunia Digital

Transaksi Aset Kripto dan NFT Bakal Diaudit, Aspakrindo: Jadi Makin Legitimate

 

 

GELUMPAI.ID – Rencana audit transaksi aset kripto dan non-fungible token (NFT) oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) disambut baik oleh pelaku usaha aset kripto.

Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) & COO Tokocrypto, Teguh Kurniawan Harmanda, mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik upaya yang dilakukan oleh PPATK dan Bappebti.

Langkah tersebut dinilai akan membuat industri aset kripto dan NFT menjadi legitimate dan semakin sehat.

“Pelaksanaan joint audit antara PPATK dan Bappebti akan membuat industri aset kripto dan NFT menjadi lebih sehat. Langkah ini bisa melindungi investor, pedagang dan lembaga terkait lainnya. Masyarakat juga bisa lebih confidence untuk masuk ke industri, karena sudah ada kejelasan transaksi yang dapat mencegah penyalahgunaan praktik pencucian uang,” kata pria yang akrab disapa Manda.

Seperti yang telah ketahui bersama, perdagangan aset kripto di Indonesia telah diperbolehkan dan diawasi oleh Bappebti, di bawah Kementerian Perdagangan sejak 2019 lalu.

Sementara, Bappebti akan menyusun kebijakan yang tepat, untuk mengatur transaksi NFT di Indonesia. Akan tetapi, Bappebti masih menunggu ekosistem bursa kripto terbentuk.

Soal penggunaan aset kripto untuk tujuan ilegal seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme serta pengembangan senjata pemusnah massal, menurut Manda sudah diatur dalam Peraturan Bappebti Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penerapan Program APU-PPT Terkait Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.

“Adanya kewajiban penerapan program APU PPT oleh para pedagang aset kripto sesuai dengan yang diatur dalam PerBa, seperti kewajiban Proses Uji Tuntas Pelanggan (Customer Due Diligence Process), kewajiban pemantauan transaksi, adanya kewajiban pelaporan setiap transaksi Aset Kripto yang mencurigakan kepada PPATK dan Bappebti, dan peran serta direksi dalam penerapan APU PPT,” kata Manda.

Pedagang aset kripto menurutnya juga harus menjalankan regulasi AML (Anti Money Laundering), yang mewajibkan melakukan prosedur KYC (Know your Customer), yang artinya saat ingin membuat akun diharuskan mengunggah KTP sebagai identitas.

Setelah lulus proses identifikasi dan verifikasi sesuai ketentuan APU dan PPT, pelanggan dapat diberikan akun untuk transaksi perdagangan asset Kripto Peraturan tersebut memberi ruang pengembangan usaha inovasi komoditas digital, kepastian berusaha di sektor digital, serta memberi kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat, termasuk dana nasabah atau pengguna aset kripto.

“Sebuah teknologi baru apa pun bisa dipakai untuk kejahatan maupun kebaikan, tergantung penggunanya. Namun, balik lagi aset kripto dan NFT dibangun di atas teknologi blockchain yang dapat meningkatkan transparansi, sekaligus mengurangi peluang korupsi,” tandasnya.

 

 

 

 

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar