GELUMPAI.ID – Semangat transformasi penyelenggaraan ibadah haji yang selama ini digaungkan Kementerian Haji dan Umrah dinilai belum sepenuhnya terwujud dalam praktik.
Berbagai persoalan teknis dan tata kelola justru mencuat, mulai dari perubahan formula pembagian petugas haji khusus hingga kegagalan sistem digital dalam seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi tingkat pusat.
Ketua Koordinator Nasional Korps HMI-Wati (Kornas Kohati) PB HMI MPO, Widiah Astuti, menilai rentetan persoalan tersebut menunjukkan bahwa transformasi haji masih berhenti pada tataran narasi, belum menyentuh perbaikan sistemik yang substansial.
“Transformasi haji yang terus disampaikan kepada publik seharusnya tercermin pada kesiapan sistem, profesionalisme tata kelola, dan perlindungan terhadap hak-hak peserta. Namun yang terjadi justru sebaliknya, perubahan kebijakan dan digitalisasi tidak diiringi kesiapan teknis yang memadai,” ujar Widiah, dalam keterangan tertulis, pada Jumat 9 Januari 2026.
Widiah menyoroti penerapan formula baru pembagian petugas haji khusus yang diklaim bertujuan mengoptimalkan kuota jemaah.
Menurutnya, perubahan kebijakan tersebut semestinya dibarengi perencanaan yang matang, sistem seleksi yang adil, serta infrastruktur digital yang andal agar tujuan peningkatan kualitas pelayanan benar-benar tercapai.
Di sisi lain, pengulangan pelaksanaan Computer Assisted Test (CAT) Calon PPIH Arab Saudi hingga beberapa kali akibat gangguan server dinilai menjadi bukti konkret lemahnya tata kelola transformasi digital.
Maka dari itu, Widiah menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak bisa dipandang semata sebagai gangguan teknis biasa.
“Ujian CAT yang error berulang kali sampai peserta harus mengulang lebih dari sekali adalah alarm serius. Ini mencerminkan lemahnya perencanaan dan pengelolaan sistem digital. Bagaimana mungkin transformasi haji diklaim berjalan, sementara proses seleksi paling dasar saja tidak siap?” tegasnya.
Menurut Widiah, gangguan sistem dalam proses seleksi tidak hanya merugikan peserta secara fisik dan psikologis, tetapi juga berpotensi mencederai prinsip objektivitas dan keadilan.

