GELUMPAI.ID – Managing Partners Law Firm Renaldy & Partners, Ferry Renaldy, menyampaikan analisis hukum mengenai kemungkinan pengurangan atau penghapusan Tunjangan Kinerja (TPP) bagi ASN di lingkungan Pemerintah Daerah, sebagai upaya efisiensi anggaran.
Kajian ini disusun berdasarkan permintaan dari salah seorang masyarakat Banten, dengan memperhatikan kajian Pusat Studi dan Informasi Regional (PATTIRO) Banten yang menyoroti kebijakan Tunjangan Kinerja (Tukin) ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang dinilai fantastis, tidak sebanding dengan beban kerja.
Dalam paparannya, Ferry menekankan bahwa wacana penghapusan atau pengurangan TPP perlu dilihat dari dasar hukum yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Ia juga memperhatikan dasar hukum lainnya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Presiden terkait Tunjangan Kinerja Instansi Pemerintah, Permendagri tahunan tentang Pedoman Penyusunan APBD dan Peraturan Kepala Daerah (Gubernur/Bupati/Wali Kota) terkait Tambahan Penghasilan Pegawai.
Hasilnya, Law Firm Renaldy & Partners mengungkap bahwa TPP bukan hak melekat seperti gaji pokok maupun tunjangan keluarga, melainkan kebijakan daerah yang bergantung pada kemampuan keuangan daerah serta kinerja pegawai.
“Dalam kondisi ekonomi tertentu, misalnya defisit anggaran atau kebijakan efisiensi, pemerintah daerah memiliki kewenangan menyesuaikan, mengurangi, hingga menunda pembayaran TPP,” katanya.
Analisis lainnya, ia menyebut praktik penyesuaian TPP pernah diterapkan pada masa pandemi COVID-19, ketika banyak daerah melakukan rasionalisasi TPP melalui refocusing anggaran.
“Untuk pengurangan atau penghapusan TPP tidak melanggar ketentuan hukum, asalkan ditempuh melalui mekanisme sah, yaitu penetapan dalam APBD dan dituangkan dalam Peraturan Kepala Daerah,” tuturnya.
Berdasarkan kajiannya, Law Firm Renaldy & Partners menyimpulkan bahwa tunjangan kinerja/TPP PNS di pemerintah daerah dapat dikurangi atau dihapus sementara waktu dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah dan kebutuhan efisiensi anggaran.

