News
Beranda » News » Tukin ASN di Banten Bisa Dihapus Sementara, Ini Kajian Law Firm Renaldy & Partners

Tukin ASN di Banten Bisa Dihapus Sementara, Ini Kajian Law Firm Renaldy & Partners

“Untuk gaji pokok dan tunjangan melekat (keluarga, jabatan, pangan) tidak dapat dikurangi karena dijamin undang-undang,” ungkapnya.

Ferry menyampaikan, mekanisme pengurangan atau penghapusan TPP harus dilakukan melalui perubahan APBD dan ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah agar memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Dengan demikian, secara hukum, pemerintah daerah memiliki ruang diskresi untuk menyesuaikan besaran maupun keberadaan TPP sesuai kondisi keuangan dan kebijakan nasional, sepanjang dijalankan sesuai prosedur peraturan perundang-undangan,” katanya.

Ia pun menegaskan, bagi masyarakat yang merasa keberatan dengan kondisi TPP ini, ada jalur lain yang dapat dilakukan.

“Gugatan untuk Pembatalan regulasi terkait TPP ini dapat dilakukan melalui mekanisme ke MA, dan masyarakat sangat berhak untuk melakukannya,” tegas Ferry.

Selain itu, masyarakat juga bisa menggugat pembatalan Pergub melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

“Karena masyarakat bisa jadi masih sangat banyak yang belum mengetahui terkait pergub ini. Sehingga dapat dilakukan melalui gugatan PTUN,” tandasnya.

Laman: 1 2