Tunjangan Kinerja Pegawai BIN Ditingkatkan, Begini Besaran Terbaru
GELUMPAI.ID – Presiden Prabowo Subianto telah menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai Badan Intelijen Negara (BIN). Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 203 Tahun 2024 tentang Tukin Kinerja Pegawai di Lingkungan BIN, yang telah diundangkan pada 16 Desember 2024.
Tunjangan Kinerja Kepala BIN
Menurut Perpres tersebut, Kepala BIN yang memimpin lembaga intelijen ini diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% dari tukin tertinggi di lingkungan BIN. Kebijakan ini berlaku sejak diundangkannya Perpres tersebut.
Besaran Tukin Pegawai BIN Berdasarkan Kelas Jabatan
Berikut adalah daftar besaran tukin terbaru untuk pegawai BIN berdasarkan kelas jabatannya:
- Kelas Jabatan 1: Rp 2.575.000
- Kelas Jabatan 2: Rp 3.154.000
- Kelas Jabatan 3: Rp 3.980.000
- Kelas Jabatan 4: Rp 4.179.000
- Kelas Jabatan 5: Rp 4.607.000
- Kelas Jabatan 6: Rp 4.837.000
- Kelas Jabatan 7: Rp 5.079.000
- Kelas Jabatan 8: Rp 6.349.000
- Kelas Jabatan 9: Rp 7.474.000
- Kelas Jabatan 10: Rp 6.349.000
- Kelas Jabatan 11: Rp 10.947.000
- Kelas Jabatan 12: Rp 12.370.000
- Kelas Jabatan 13: Rp 13.670.000
- Kelas Jabatan 14: Rp 21.330.000
- Kelas Jabatan 15: Rp 24.100.000
- Kelas Jabatan 16: Rp 32.540.000
- Kelas Jabatan 17: Rp 41.550.000
Tujuan Peningkatan Tukin
Kebijakan peningkatan tukin ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan motivasi pegawai di lingkungan BIN dalam menjalankan tugasnya yang sangat strategis bagi keamanan negara.
Tinggalkan Komentar