Bisnis & Ekonomi News

Tunjangan Kinerja Pegawai BIN Ditingkatkan, Begini Besaran Terbaru

GELUMPAI.ID – Presiden Prabowo Subianto telah menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai Badan Intelijen Negara (BIN). Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 203 Tahun 2024 tentang Tukin Kinerja Pegawai di Lingkungan BIN, yang telah diundangkan pada 16 Desember 2024.

Tunjangan Kinerja Kepala BIN

Menurut Perpres tersebut, Kepala BIN yang memimpin lembaga intelijen ini diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% dari tukin tertinggi di lingkungan BIN. Kebijakan ini berlaku sejak diundangkannya Perpres tersebut.

Besaran Tukin Pegawai BIN Berdasarkan Kelas Jabatan

Berikut adalah daftar besaran tukin terbaru untuk pegawai BIN berdasarkan kelas jabatannya:

  • Kelas Jabatan 1: Rp 2.575.000
  • Kelas Jabatan 2: Rp 3.154.000
  • Kelas Jabatan 3: Rp 3.980.000
  • Kelas Jabatan 4: Rp 4.179.000
  • Kelas Jabatan 5: Rp 4.607.000
  • Kelas Jabatan 6: Rp 4.837.000
  • Kelas Jabatan 7: Rp 5.079.000
  • Kelas Jabatan 8: Rp 6.349.000
  • Kelas Jabatan 9: Rp 7.474.000
  • Kelas Jabatan 10: Rp 6.349.000
  • Kelas Jabatan 11: Rp 10.947.000
  • Kelas Jabatan 12: Rp 12.370.000
  • Kelas Jabatan 13: Rp 13.670.000
  • Kelas Jabatan 14: Rp 21.330.000
  • Kelas Jabatan 15: Rp 24.100.000
  • Kelas Jabatan 16: Rp 32.540.000
  • Kelas Jabatan 17: Rp 41.550.000

Tujuan Peningkatan Tukin

Kebijakan peningkatan tukin ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan motivasi pegawai di lingkungan BIN dalam menjalankan tugasnya yang sangat strategis bagi keamanan negara.

Mantan Sekda Kendari Nahwa Umar Jadi Tersangka Korupsi Rp444 Juta, Tampil Santai Saat Diperiksa

Berita Populer

01

Axel Pons Pembalap Moto2 yang Jadi Musafir Jalan Kaki ke India

02

Pilkada Absurditas

03

Kejati Banten Dituding Politisasi Kasus untuk Downgrade Airin

04

CCTV Ungkap Detik-Detik Tragis Liam Payne di Hotel

05

Net TV Resmi Ganti Nama Jadi MDTV dan Pimpinannya, Halim Lie Ditunjuk Jadi Direktur Utama